
Tokoberita.com – Kejaksaan Negeri Batubara resmi menahan Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penahanan ini dilakukan setelah Ilyas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktaviani, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan mulai Jumat, 11 April 2025. “Ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan atas nama Ilyas Sitorus,” ujar Diky saat dikonfirmasi oleh Tribun Medan. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti atau intervensi terhadap saksi.
Menurut informasi yang diterima, Ilyas diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat.
Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan, dan tim penyidik menemukan cukup bukti kuat untuk menetapkan Ilyas sebagai tersangka. Proses penyidikan melibatkan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dalam proyek tersebut.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, tempat Ilyas akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan. Selama masa ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Ilyas dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi,” kata Diky Oktaviani.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi di Sumatera Utara. Masyarakat pun kembali menyoroti integritas pejabat publik dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Beberapa tokoh masyarakat meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti sampai di satu orang, melainkan mengusut tuntas jaringan korupsi yang mungkin lebih luas.
Ilyas Sitorus sendiri dikenal sebagai figur publik yang cukup berpengaruh di Sumut. Sebelum menjabat di Dinas Pendidikan Batubara, ia sempat menduduki jabatan penting di tingkat provinsi. Penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya tentu mengejutkan banyak pihak, terutama mereka yang mengenalnya secara profesional.
Pihak keluarga Ilyas belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan ini. Namun dari informasi yang beredar, mereka masih berupaya untuk mencari bantuan hukum dan menyusun pembelaan. Beberapa pengacara telah disebut-sebut akan mendampingi Ilyas dalam menghadapi proses hukum ini.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Ilyas dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi politik ataupun kekuasaan. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada sejauh mana keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus-kasus semacam ini.
Aktivis antikorupsi di Sumut menyambut baik langkah Kejaksaan Batubara dalam menindak pelaku korupsi, namun juga meminta agar pengawasan terhadap anggaran di daerah diperketat sejak dini. Mereka menilai bahwa sistem pengawasan yang lemah menjadi celah utama bagi praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan.
Kejaksaan menyatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi tambahan guna memperkuat berkas perkara. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dengan penahanan ini, Kejaksaan Batubara mengirimkan pesan yang jelas bahwa siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya akan dimintai pertanggungjawaban. Harapannya, hal ini dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar kejaksaan terus konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di seluruh Indonesia.