
Tokoberita.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah memburu seorang pria berinisial YWS alias Ketua Mangkok, yang diduga sebagai dalang di balik penyebaran konten video pornografi melalui platform media sosial TikTok. Pria berusia 35 tahun ini diketahui beralamat di Jalan Kolam, Gang Pandi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah pihak berwajib menerima laporan dari masyarakat mengenai konten tidak senonoh yang ditayangkan melalui akun TikTok dengan nama pengguna Presiden Mangkok. Setelah dilakukan penelusuran digital, akun tersebut ternyata terhubung dengan akun lain bernama Tevi, yang digunakan untuk menyebarkan video-video bermuatan pornografi.
Kompol Anggi Siahaan, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap pelaku telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. “Saat ini, tersangka yang dikenal dengan julukan Ketua Mangkok masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pelacakan dan pengumpulan informasi untuk menangkapnya,” ujar Anggi, Selasa (22/4/2025).
Anggi menjelaskan bahwa kasus ini tergolong serius karena melibatkan pembuatan dan penyebaran konten dewasa yang dapat merusak moral masyarakat, terutama kalangan remaja. “Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses dan membagikan konten di media sosial. Penyebaran konten pornografi melanggar Undang-Undang ITE dan dapat dikenai hukuman berat,” tegasnya.
Diketahui, video yang diposting oleh akun Tevi menampilkan adegan-adegan vulgar yang diduga melibatkan Ketua Mangkok sebagai pelaku. Beberapa video bahkan sempat viral di TikTok dan menyebar ke platform lain seperti Telegram dan Twitter, sebelum akhirnya dihapus setelah laporan publik.
Polisi juga telah mengamankan beberapa saksi dan alat bukti digital yang mendukung proses penyelidikan. Mereka berharap, dalam waktu dekat, keberadaan Ketua Mangkok dapat terdeteksi agar proses hukum bisa segera dilanjutkan.
Dalam proses investigasi, tim siber Polda Sumut bekerja sama dengan penyedia platform media sosial dan pihak operator jaringan untuk melacak jejak digital pelaku. “Kami memiliki alat dan metode pelacakan siber yang mampu menelusuri akun anonim sekalipun. Saat ini tim kami masih di lapangan,” jelas Anggi.
Selain menyelidiki pelaku utama, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam produksi serta distribusi video tersebut. Kemungkinan adanya kolaborator atau pihak yang memperoleh keuntungan dari penyebaran konten ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya akun Presiden Mangkok cukup populer di kalangan pengguna TikTok di Sumatera Utara. Namun, popularitas tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyebarkan konten-konten yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang tinggal di sekitar tempat tinggal pelaku mengaku terkejut dengan pengungkapan ini. Salah satu warga, Roni (42), mengatakan bahwa YWS dikenal sebagai pribadi yang tertutup namun aktif di media sosial. “Kami tidak menyangka ia terlibat dalam kasus seperti ini. Selama ini dia tidak banyak bersosialisasi dengan warga,” katanya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atau turut menyebarkan konten yang berhubungan dengan kasus ini. Penyebaran ulang video pornografi, meskipun hanya dalam bentuk tangkapan layar atau tautan, juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi mengenai pengawasan terhadap konten digital, khususnya di media sosial yang banyak digunakan oleh anak muda. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi digital di lingkungan masing-masing.
Jika tertangkap, YWS alias Ketua Mangkok akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukuman atas perbuatan ini dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan transparan. Proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur, dan masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum terbukti kebenarannya.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Pemerintah dan aparat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran siber agar ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan positif untuk semua kalangan.