
TOKOBERITA.COM – – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil langkah tegas dengan berencana mengumpulkan seluruh pedagang angkringan yang biasa berjualan di sejumlah titik strategis kota, seperti Jalan Guru Patimpus, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Nibung Raya di Kecamatan Medan Petisah. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian serius pemerintah terhadap praktik pungutan liar atau aliran setoran yang selama ini membebani para pedagang kecil.
Dalam wawancara dengan media lokal pada Sabtu (5/7/2025), Wali Kota Rico mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Camat Medan Petisah untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap para pedagang angkringan yang beraktivitas di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi jumlah pedagang serta menggali informasi mengenai praktik setoran bulanan yang diduga tidak jelas asal-usul dan tujuannya.
“Kita ingin transparansi. Sudah saya minta Camat untuk mendata semua pedagang. Kita ingin tahu ke mana setoran itu diberikan setiap bulannya,” ujar Rico tegas.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro yang mengandalkan lapak-lapak sederhana di pinggir jalan untuk mencari nafkah. Selama ini, para pedagang angkringan memang disebut-sebut kerap diwajibkan memberikan setoran bulanan, namun tidak ada kejelasan apakah setoran itu masuk ke kas resmi pemerintah atau ke pihak lain.
Rico menegaskan bahwa jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan keberadaan pedagang untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui setoran liar, maka tindakan hukum akan segera ditempuh. Pemerintah Kota Medan, menurutnya, tidak akan mentolerir praktik yang memberatkan pelaku usaha kecil dan mencoreng wajah pelayanan publik.
“Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan pedagang kecil. Mereka ini bekerja keras dari pagi sampai malam, jangan sampai masih dibebani pungutan yang tidak jelas,” tambahnya.
Pendataan yang dilakukan oleh Camat Medan Petisah akan mencakup lokasi berdagang, jumlah pedagang aktif, jenis dagangan, dan keterangan soal apakah selama ini mereka diwajibkan memberikan setoran. Proses ini juga akan melibatkan pihak kelurahan, Satpol PP, dan Dinas Koperasi dan UMKM untuk memastikan hasilnya akurat dan menyeluruh.
Dalam waktu dekat, Wali Kota Medan berencana mengundang seluruh pedagang angkringan untuk melakukan dialog terbuka di kantor kecamatan. Forum ini akan menjadi ruang bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengalaman mereka selama menjalani aktivitas berdagang, terutama terkait dengan kewajiban setoran bulanan.
Beberapa pedagang yang diwawancarai mengaku merasa lega dengan langkah yang diambil oleh Wali Kota. Mereka berharap ke depannya bisa berdagang dengan tenang tanpa harus khawatir soal pungutan liar atau intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang, Pak. Kalau memang ada aturan resmi, kami ikut. Tapi kalau harus bayar ke orang yang tidak jelas, itu yang memberatkan,” ujar Arifin, seorang pedagang angkringan di Jalan Gatot Subroto.
Langkah yang diambil Wali Kota ini juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis perlindungan UMKM. Mereka menilai bahwa upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang pro-rakyat dan berpihak pada keadilan ekonomi di tingkat akar rumput.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan siap membantu Pemerintah Kota Medan dalam menelusuri aliran dana setoran yang diduga mengalir ke oknum tertentu. Kapolrestabes Medan mengungkapkan akan membuka ruang pelaporan bagi para pedagang yang merasa menjadi korban pungli.
“Kami siap mendampingi Pemko dalam upaya membersihkan jalur ekonomi informal dari praktik pungli. Silakan para pedagang melapor jika merasa dirugikan,” ujar Kapolrestabes Medan.
Dengan langkah ini, Wali Kota Rico berupaya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Medan serius dalam membenahi tata kelola wilayah, termasuk memberantas praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil. Ia menekankan bahwa semua kebijakan yang diambil akan berpihak pada keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat bawah.
Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada para pedagang, tetapi juga menciptakan tata kelola yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada pertumbuhan sektor ekonomi informal yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan banyak warga kota.