
TOKOBERITA.COM – Medan, Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang menarasikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, memiliki sebuah rumah mewah berlantai dua di kawasan elit Kota Medan. Kabar tersebut dengan cepat menyebar luas dan memunculkan berbagai spekulasi publik.
Unggahan yang menjadi viral itu memperlihatkan sebuah bangunan megah bernuansa putih dan abu-abu yang disebut berlokasi di Jalan Serimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Beberapa warganet menyebut rumah tersebut sebagai tempat tinggal pribadi milik Kadis PUPR Sumut, yang memancing pertanyaan tentang sumber kekayaannya.
Menanggapi kabar yang beredar, Topan Obaja Putra Ginting langsung memberikan klarifikasi kepada publik. Ia dengan tegas membantah bahwa rumah mewah tersebut adalah miliknya. Topan menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan sangat menyesatkan.
“Rumah yang dimaksud dalam unggahan itu bukan milik saya. Saya tidak tahu kenapa bisa dihubung-hubungkan dengan saya. Saya merasa dirugikan dengan penyebaran informasi yang tidak berdasar seperti ini,” kata Topan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Topan juga menambahkan bahwa dirinya dan keluarga saat ini tinggal di rumah dinas yang disediakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa semua harta kekayaan yang dimilikinya telah dilaporkan secara transparan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saya selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai pejabat publik. Semua harta saya tercatat dalam LHKPN, dan itu bisa diakses secara terbuka. Tidak ada yang saya sembunyikan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas. Menurutnya, penyebaran informasi hoaks dapat merugikan banyak pihak dan mencoreng nama baik seseorang tanpa dasar yang kuat.
Topan juga mengaku telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menindaklanjuti penyebaran informasi palsu tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut secara sengaja.
“Saya akan mempertimbangkan langkah hukum agar ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang dengan mudah menyebarkan fitnah. Kita hidup di negara hukum, jadi harus ada pertanggungjawaban,” ujar Topan.
Sementara itu, hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik sebenarnya dari rumah yang disebut-sebut sebagai milik Kadis PUPR tersebut. Pihak kelurahan setempat juga belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan rumah itu.
Kepala lingkungan yang ditemui wartawan menyebut rumah tersebut memang cukup mencolok dan sering menarik perhatian warga. Namun, menurutnya, rumah itu belum lama dihuni dan belum diketahui secara pasti siapa pemiliknya.
“Setahu saya rumah itu baru dibangun beberapa tahun terakhir. Soal siapa pemiliknya, saya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut karena tidak ada data resmi yang menyebutkan nama Pak Topan sebagai pemiliknya,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya etika digital dalam bermedia sosial. Dosen Komunikasi Universitas Sumatera Utara, Dr. M. Rizal, mengatakan bahwa masyarakat harus semakin bijak dalam menyikapi informasi yang tersebar di dunia maya.
“Di era digital ini, informasi dapat menyebar sangat cepat. Namun, kecepatan itu harus diimbangi dengan akurasi dan tanggung jawab. Jangan sampai media sosial menjadi alat untuk menyebarkan fitnah,” kata Rizal.
Ia menekankan bahwa masyarakat sebaiknya mengandalkan media resmi dan sumber terpercaya dalam memperoleh informasi. Selain itu, pihak berwajib juga didorong untuk bertindak cepat apabila ada indikasi penyebaran berita bohong yang merugikan individu maupun instansi pemerintahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun bisa menjadi korban penyebaran informasi yang tidak benar. Klarifikasi dan ketegasan dari pihak yang difitnah sangat penting untuk meluruskan opini publik yang terlanjur berkembang luas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak-pihak yang mengunggah pertama kali informasi tersebut di media sosial. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri motif dan pihak-pihak yang berada di balik penyebaran informasi tersebut.