
TOKOBERITA.COM Medan – Dua unit bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, akhirnya dibongkar paksa oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Pembongkaran ini dilakukan setelah Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK berkali-kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan. Upaya persuasif yang sudah ditempuh sejak beberapa bulan lalu tidak membuahkan hasil, sehingga tindakan tegas pun diambil demi kepentingan umum.
Menurut Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan tata ruang serta untuk memulihkan fungsi saluran drainase yang tertutup oleh bangunan liar. “Kami telah memberikan peringatan tertulis dan lisan, namun tidak digubris. Maka hari ini kami laksanakan pembongkaran sesuai dengan prosedur,” ujar Gibson.
Bangunan yang dibongkar terdiri dari dua ruko semi permanen yang digunakan untuk kegiatan usaha. Keduanya menutup akses drainase yang penting dalam sistem pengendalian banjir di kawasan tersebut. Akibat keberadaan bangunan tersebut, aliran air menjadi tersumbat dan menyebabkan genangan saat hujan deras.
Warga sekitar mengaku lega dengan tindakan yang dilakukan Pemko Medan. Menurut mereka, bangunan yang berdiri di atas saluran air itu sudah lama dikeluhkan karena menyebabkan air tergenang hingga ke badan jalan. Beberapa warga juga merasa terganggu karena bangunan tersebut mempersempit akses jalan.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, petugas SDABMBK, dan aparat kelurahan setempat mulai melakukan pembongkaran sekitar pukul 09.00 WIB. Prosesnya berlangsung tertib meski sempat terjadi adu argumen dengan salah satu pemilik bangunan yang menolak pembongkaran. Namun petugas tetap menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan.
“Ini bukan tindakan sewenang-wenang. Semua melalui tahapan. Kami sudah sosialisasi, memberikan waktu untuk membongkar sendiri. Tapi jika tidak dilakukan, kami wajib bertindak sesuai peraturan,” tambah Gibson Panjaitan di lokasi.
Dalam proses pembongkaran tersebut, petugas menggunakan alat berat untuk merobohkan bagian atap dan dinding bangunan. Barang-barang milik pemilik usaha diberikan waktu untuk dipindahkan sebelum pembongkaran dilakukan secara menyeluruh.
Ke depan, Dinas SDABMBK akan membersihkan saluran drainase yang tertutup dan melakukan perbaikan agar aliran air dapat kembali normal. Penertiban ini juga merupakan bagian dari program penanggulangan banjir di Kota Medan yang terus digencarkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Pemko Medan menegaskan tidak akan mentolerir bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah kota demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan warga.
Selain Jalan Bayam, sejumlah titik lain di Kota Medan telah menjadi perhatian karena maraknya pelanggaran serupa. Dinas terkait tengah melakukan pemetaan untuk tindakan selanjutnya, dengan prioritas pada kawasan rawan banjir dan padat aktivitas.
Wali Kota Medan melalui juru bicaranya juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pembongkaran tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi kepentingan publik dan menyatakan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen menjaga tata ruang kota agar tetap tertib dan sesuai peruntukan.
Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan, apalagi di atas fasilitas umum seperti saluran air dan jalan. Pemerintah mengimbau agar warga terlebih dahulu mengurus izin dan berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum membangun sesuatu.
Para pelanggar aturan tata ruang juga diingatkan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan daerah yang berlaku. Hal ini penting agar kesadaran hukum masyarakat meningkat dan tidak lagi terjadi pelanggaran yang merugikan kepentingan bersama.
Dengan pembongkaran ini, Pemko Medan berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman dari banjir, serta nyaman bagi seluruh masyarakat. Aksi tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menata kota secara berkelanjutan dan sesuai prinsip penataan ruang yang benar.