
TOKOBERITA.COM Medan — Fenomena penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan menjadi perhatian serius pemerintah kota. Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha hiburan malam yang mengabaikan proses perizinan penjualan alkohol.
Dalam keterangannya kepada media, Benny membenarkan bahwa memang terdapat banyak THM yang belum mengantongi izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Padahal, menurutnya, pemerintah kota melalui dinas terkait telah membuka jalur pengurusan izin yang mudah dan transparan bagi setiap pelaku usaha yang bersedia mengikuti aturan.
“Memang rekomendasi penjualan minuman beralkohol itu kita yang mengeluarkan sebelum izinnya diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saya juga heran kenapa mereka tidak mengurus, padahal pasti kita bantu dan permudah,” ujar Benny kepada media pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menyayangkan sikap sebagian pelaku usaha hiburan yang memilih beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha lainnya yang telah mengikuti prosedur hukum.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa Dinas UKM, Perindustrian, dan Perdagangan tidak pernah mempersulit proses pengajuan izin. Bahkan, pihaknya secara aktif mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara legal agar dapat menjalankan usahanya dengan aman dan tenang.
“Kita tidak pernah menutup akses, bahkan selalu membuka diri dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang datang. Mereka tinggal datang, konsultasi, dan kami bantu prosesnya sampai selesai,” tambah Benny.
Maraknya praktik penjualan alkohol tanpa izin ini dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru, seperti peredaran minuman oplosan, konsumsi oleh anak di bawah umur, serta gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, pemerintah kota akan memperketat pengawasan terhadap THM dan memastikan setiap usaha menjalankan aktivitasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak dinas juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian dalam melakukan razia rutin. Langkah ini diambil guna menindak tempat hiburan yang membandel dan tetap menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan THM yang menjual alkohol secara ilegal. “Kami terbuka terhadap laporan dari warga. Semua informasi akan kami tindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujar Benny.
Sementara itu, pengamat sosial di Kota Medan, Dedi Rahman, menilai bahwa lemahnya pengawasan dan kurangnya efek jera menjadi penyebab utama mengapa pelaku usaha nekat melanggar aturan. “Sanksinya mungkin belum cukup tegas. Harus ada tindakan nyata agar para pelanggar berpikir dua kali untuk mengabaikan perizinan,” ungkap Dedi.
Ia juga mendorong adanya transparansi dalam proses perizinan agar tidak ada kesan birokrasi berbelit yang membuat pelaku usaha enggan mengurus surat izin. Menurut Dedi, sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah merupakan kunci utama menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib hukum.
Di sisi lain, beberapa pelaku usaha mengaku belum mengurus izin karena ketidaktahuan mengenai prosedur yang benar. “Kami pikir izinnya sulit dan mahal, jadi banyak yang memilih jalur pintas,” ujar seorang pemilik kafe yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal ini, Benny menyatakan akan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama yang baru memulai bisnis di sektor hiburan malam. “Kami akan lebih aktif menyampaikan informasi, baik melalui media sosial maupun pertemuan langsung, agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas,” tegasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, diharapkan Kota Medan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penataan sektor hiburan malam yang tertib, aman, dan sesuai dengan norma hukum.
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar. Di tengah upaya menciptakan kota yang ramah investasi dan nyaman bagi warganya, kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.