
TOKOBERITA.COM Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola usaha Dara Kupi yang nekat mengaspal trotoar tanpa izin resmi. Tindakan tegas ini berupa pembongkaran aspal yang telah menutupi area trotoar di depan lokasi usaha tersebut.
Pembongkaran dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, setelah sebelumnya proses penindakan sempat tertunda. Lokasi yang menjadi sasaran pembongkaran berada di Jalan Sei Batanghari, tepatnya di simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal. Trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki telah dialihfungsikan menjadi area parkir usaha komersial tanpa izin dari otoritas terkait.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai unsur. Tim terdiri dari personel SatPol PP, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), pihak Kecamatan Medan Sunggal, dan juga Kelurahan Babura. Sinergi ini menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan tata ruang kota.
Menariknya, pembongkaran tersebut juga turut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis. Kehadiran perwakilan legislatif ini memberikan legitimasi dan dukungan terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kota.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) SatPol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, penertiban ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan regulasi tata kota yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pengaspalan di atas trotoar oleh pengelola Dara Kupi merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.
“Trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Tidak boleh ada pihak yang mengalihfungsikan secara sepihak, apalagi tanpa izin. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga soal keselamatan dan hak publik,” tegas Albena Boang Manalu dalam keterangannya.
Penggunaan trotoar oleh pihak swasta untuk kepentingan usaha komersial bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak para pejalan kaki. Padahal, pemerintah tengah berupaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan ruang publik, terutama bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan kendaraan.
Langkah pembongkaran ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Pemko Medan menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan ruang publik dan tidak segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
Pihak Kecamatan Medan Sunggal menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola Dara Kupi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga penindakan tegas menjadi langkah terakhir yang harus diambil.
Sementara itu, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi menyambut baik langkah Pemko Medan ini. Mereka menyatakan bahwa trotoar yang sebelumnya digunakan sebagai area parkir usaha tersebut telah lama mengganggu mobilitas warga, terutama pejalan kaki dan pengguna kursi roda.
“Kami mendukung penuh tindakan ini. Trotoar seharusnya untuk orang berjalan, bukan malah diaspal untuk parkir kendaraan. Akhirnya pemerintah bertindak, dan ini patut diapresiasi,” ujar salah satu warga yang tinggal di sekitar Jalan Darussalam.
Ketegasan pemerintah kota ini dinilai sebagai langkah positif dalam menertibkan pelanggaran tata ruang kota yang marak dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Banyak pihak berharap agar langkah ini menjadi contoh bagi kawasan lain di Kota Medan yang mengalami permasalahan serupa.
Pemko Medan juga berkomitmen akan terus meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan bahwa ruang publik tidak disalahgunakan. Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha juga akan ditingkatkan agar mereka memahami pentingnya menjaga fasilitas umum demi kenyamanan bersama.
Dengan adanya penindakan ini, Pemko Medan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan tata ruang dan penggunaan fasilitas publik. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Ke depan, masyarakat diharapkan dapat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di lingkungannya. Partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga keteraturan kota dan menjamin hak semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, tetap terlindungi.