
TOKOBERITA.COM Deli Serdang – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali membongkar praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Pada Jumat, 16 Mei 2025, Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggerebek sebuah rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 26 calon PMI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang. Modus ini kerap digunakan sindikat perdagangan manusia karena dianggap lebih murah dan dapat menghindari pengawasan ketat aparat.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat akhirnya melakukan tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Para calon PMI ini tidak memiliki dokumen resmi atau izin keberangkatan dari lembaga terkait. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di Malaysia, padahal pengiriman ini jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan mereka,” ujar Kombes Sumaryono dalam konferensi pers usai penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para calon pekerja ini terdiri dari laki-laki dan perempuan berusia antara 20 hingga 45 tahun. Beberapa di antara mereka bahkan mengaku tidak tahu bahwa proses yang dijalani merupakan jalur ilegal. Mereka hanya mengikuti petunjuk dari agen yang menjanjikan keberangkatan cepat dan tanpa proses rumit.
Polda Sumut kini tengah memburu dalang utama di balik jaringan pengiriman PMI ilegal ini. Sejumlah orang yang diduga sebagai perekrut dan pengurus penampungan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga sedang menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu dalam sindikat ini.
Menurut data dari kepolisian, sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal kerap kali menempatkan para korban dalam situasi rentan. Mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum dan kerap menjadi korban eksploitasi, baik secara fisik maupun ekonomi, di negara tujuan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses perekrutan dan pemberangkatan PMI.
Sementara itu, 26 calon PMI yang diamankan dalam penggerebekan ini langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk didata dan diberikan pendampingan. Polisi bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak dasar sebagai warga negara.
BP2MI sendiri menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Sumut dalam menggagalkan upaya perdagangan orang tersebut. Kepala BP2MI wilayah Sumut, Edi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi proses hukum serta memastikan para korban mendapatkan pemulangan dan pembinaan yang layak.
Kasus ini menjadi cerminan betapa praktik perdagangan orang masih marak terjadi di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pengirim tenaga kerja. Kurangnya informasi dan pendidikan hukum membuat banyak masyarakat mudah terjerumus dalam bujuk rayu agen ilegal.
Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai prosedur legal dalam menjadi pekerja migran. Dengan informasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan bijak dan tidak tergoda oleh janji manis yang belum tentu benar.
Langkah tegas aparat penegak hukum seperti yang dilakukan Polda Sumut menjadi bagian penting dalam memerangi jaringan perdagangan orang yang semakin canggih. Tindakan ini juga menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi warganya dari praktik perbudakan modern.
Kombes Sumaryono menambahkan bahwa Polda Sumut akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang dicurigai sebagai tempat penampungan PMI ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan pelaku lainnya yang mencoba mencari keuntungan dengan mengeksploitasi warga tidak berdaya. Negara hadir untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang ingin bekerja di luar negeri.
Dengan penggerebekan ini, Polda Sumut tidak hanya menyelamatkan 26 nyawa dari bahaya perdagangan manusia, tetapi juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap calon pekerja migran adalah prioritas utama. Aparat dan masyarakat harus terus bersinergi demi mewujudkan pengiriman tenaga kerja yang aman, legal, dan manusiawi.