
TOKOBERITA.COM – Dalam langkah tegas untuk melindungi ketahanan pangan dan pertanian nasional, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara bersama Bea Cukai Sumut memusnahkan 14 ton mangga asal Malaysia yang terindikasi membawa penyakit tumbuhan. Pemusnahan dilakukan di lahan Balai Karantina Sumut, Jalan A.H. Nasution, Medan, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Aksi pemusnahan ini merupakan bentuk konkret penegakan hukum atas masuknya komoditas pertanian ilegal yang tidak hanya membahayakan sektor pertanian nasional, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Mangga-mangga tersebut diketahui tidak memiliki dokumen karantina serta mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Menurut keterangan resmi dari Barantin Sumut, penyelundupan mangga berpenyakit ini dilakukan melalui jalur laut. Produk ilegal tersebut diangkut oleh kapal KM. T JAYA yang berhasil dihentikan di perairan Tanjung Siapi-api pada Selasa, 24 Juni 2025. Petugas mendapati sebanyak 14,6 ton mangga dalam kontainer tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi syarat karantina.
Kepala BBKHIT Sumut, drh. Ratna Ayu, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan buah mangga tersebut terinfeksi penyakit yang dapat menular dengan cepat ke tanaman lokal jika tidak segera ditangani. “Kami menemukan jenis jamur dan bakteri karantina yang sangat membahayakan tanaman hortikultura di wilayah Sumut dan sekitarnya,” ungkapnya.
Nilai ekonomi dari barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp730 juta. Selain itu, terdapat potensi kerugian negara dari sisi perpajakan sebesar Rp316 juta karena tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak lainnya atas barang yang diselundupkan tersebut. Ini menjadi perhatian serius, mengingat ancaman bukan hanya dari segi ekonomi, tetapi juga biologis.
Kepala Bea Cukai Sumut, Dedi Pranata, menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan upaya penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerusakan sistemik terhadap sektor pertanian. “Kita harus melindungi pertanian dalam negeri. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyelundupan seperti ini,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di area khusus yang sudah disiapkan di Balai Karantina Sumut. Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk dari Kementerian Pertanian, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam penanganan barang bukti ilegal.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pelaku perdagangan agar mematuhi seluruh ketentuan impor, termasuk kelengkapan dokumen dan ketentuan karantina. Pemerintah melalui Barantin dan Bea Cukai menegaskan bahwa tidak akan mentolerir setiap bentuk upaya penyelundupan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Pihak berwenang kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan mangga ilegal ini. Tidak tertutup kemungkinan, kasus ini melibatkan sindikat lintas negara yang secara sistematis mencoba memasukkan produk hortikultura ilegal ke Indonesia.
Selain itu, Balai Karantina juga meningkatkan pengawasan di berbagai pintu masuk wilayah Sumut, baik pelabuhan laut maupun jalur darat dan udara. Tujuannya adalah untuk mencegah produk pertanian yang berisiko masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses karantina yang sesuai.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Karantina Pertanian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Barantin Sumut. Keamanan hayati merupakan prioritas utama dalam menjaga keberlanjutan pertanian nasional yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan produk hortikultura impor yang tidak memiliki dokumen resmi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berkontribusi dalam penyebaran penyakit tanaman yang dapat berdampak pada ketersediaan pangan dan harga pasar.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media lokal. Banyak pihak mengapresiasi ketegasan aparat dalam menangani kasus ini, sekaligus berharap agar proses hukum terhadap pelaku bisa ditindaklanjuti secara serius.
Pemusnahan ini menjadi contoh konkret bahwa kolaborasi antarinstansi dalam penegakan hukum dan perlindungan pertanian perlu terus diperkuat. Penanganan serius terhadap penyelundupan komoditas pertanian harus menjadi agenda prioritas demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya tindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan sekaligus membangun kesadaran publik tentang pentingnya menjaga ekosistem pertanian Indonesia dari ancaman luar yang membahayakan.