
KOTA MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur penutupan sementara sejumlah usaha hiburan dan rekreasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan kondusivitas kota selama Ramadan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah administratif Kota Medan. Penutupan dilakukan selama bulan Ramadan sesuai dengan kalender Hijriah. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara. Setelah Ramadan berakhir, operasional dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi edaran tersebut.
Surat edaran ini merujuk pada regulasi daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dengan demikian, penerbitan SE memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.
Pemkot Medan menilai bahwa bulan Ramadan memiliki nilai spiritual yang tinggi bagi masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah. Tempat hiburan malam dinilai perlu menghentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menjaga norma sosial dan budaya lokal. Pemerintah mengedepankan prinsip toleransi dan saling menghormati.
Selain tempat hiburan malam, usaha rekreasi tertentu juga masuk dalam pengaturan. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala selama masa penutupan. Aparat terkait akan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberlakukan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Langkah ini bukanlah kebijakan baru di Kota Medan. Setiap tahun menjelang Ramadan, pemerintah daerah biasanya mengeluarkan edaran serupa. Tujuannya adalah menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci. Kebijakan tersebut telah menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan daerah. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan telah memahami pola kebijakan tahunan ini.
Pemerintah Kota Medan juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban umum. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam menciptakan suasana yang aman dan damai. Ramadan diharapkan menjadi momentum mempererat kebersamaan sosial. Toleransi antarumat beragama juga menjadi perhatian utama. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk mendiskriminasi pihak mana pun.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Instansi seperti Satpol PP dan dinas terkait akan dilibatkan dalam pengawasan. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha. Dialog diperlukan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Para pelaku usaha diharapkan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan daerah. Kepatuhan tersebut mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah memahami bahwa kebijakan ini berdampak pada sektor usaha. Namun demikian, kepentingan ketertiban umum dan nilai keagamaan menjadi prioritas. Oleh karena itu, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan.
Ramadan merupakan bulan yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah. Masyarakat menjalankan puasa, salat tarawih, serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Situasi ini memerlukan suasana yang tenang dan tertib. Penutupan sementara tempat hiburan malam dinilai dapat mendukung kondisi tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima secara luas.
Pemkot Medan menegaskan bahwa regulasi yang diterbitkan bersifat preventif. Artinya, kebijakan ini bertujuan mencegah potensi gangguan ketertiban. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan sosial. Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan ini memiliki legitimasi yang kuat. Hal tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain aspek ketertiban, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap nilai-nilai religius masyarakat. Kota Medan dikenal sebagai daerah dengan keberagaman budaya dan agama. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan dilakukan secara proporsional. Pemerintah berusaha menjaga harmoni di tengah kemajemukan. Ramadan menjadi momen penting untuk memperkuat harmoni tersebut.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap surat edaran dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. Pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan melalui instansi terkait. Partisipasi publik dinilai penting untuk mendukung efektivitas kebijakan. Transparansi dalam penegakan aturan juga menjadi perhatian. Dengan demikian, pelaksanaan SE dapat berjalan optimal.
Setelah bulan Ramadan berakhir, operasional tempat hiburan malam dapat kembali berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui efektivitas serta dampaknya. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan pertimbangan di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola kebijakan publik.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026, Pemkot Medan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menghormati nilai keagamaan selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam implementasinya. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga menjadi kunci keberhasilan. Ramadan pun diharapkan berlangsung dengan penuh khidmat di Kota Medan.
