
Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah, setelah sebuah video yang merekam ucapannya viral di media sosial. Oknum lurah yang bertugas di Kecamatan Medan Marelan tersebut diduga melanggar kode etik karena melontarkan celetukan yang dinilai mengejek seorang warga yang sedang menyampaikan keluhan langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Wali Kota Medan Rico Waas melakukan kunjungan kerja meninjau pengecoran jalan di kawasan Jalan Takenaka, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, yang juga berdekatan dengan kawasan objek wisata Danau Siombak.
Di tengah kunjungan tersebut, seorang warga bernama Ulfa memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan keluhannya langsung kepada Rico Waas terkait maraknya aksi begal di lingkungannya serta minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang membuat kawasan tersebut gelap dan rawan tindak kejahatan. Ulfa bahkan mengaku telah merogoh kocek pribadi untuk memasang empat titik tiang lampu jalan secara swadaya demi meningkatkan keamanan di sekitar rumahnya.
“Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi,” kata Ulfa dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.
Di tengah keluhan serius yang disampaikan Ulfa tersebut, Lurah Paya Pasir, Syerly, yang saat itu berdiri tepat di samping Rico Waas dan turut mendampingi kunjungan, justru terekam kamera melontarkan celetukan bernada meremehkan: “Cie curhat dia bah.” Respons tersebut sontak menuai kecaman luas dari warganet setelah videonya menyebar di berbagai platform media sosial.
Buntut viralnya video tersebut, Inspektorat Kota Medan bergerak cepat memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Syerly, yang kini bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Pemanggilan klarifikasi ini tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Ia beralasan ucapan tersebut terlontar spontan karena merasa memiliki hubungan yang akrab dan sering bercanda dengan Ulfa, sehingga kalimat itu keluar begitu saja tanpa maksud merendahkan. Ulfa sendiri turut membenarkan bahwa dirinya memang memiliki kedekatan personal dengan Syerly, sehingga candaan semacam itu sebenarnya bukan hal baru di antara keduanya.
Menanggapi ramainya sorotan publik atas insiden ini, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan bahwa pemeriksaan tengah dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan dan Pemko Medan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Sedang dalam pemeriksaan Inspektur. Kita ikuti prosesnya,” ujar Rico.
Rico menegaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum lurah tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memberikan keistimewaan meski yang bersangkutan merupakan bagian dari jajaran ASN di lingkungan Pemko Medan.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik pegawai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Erfin menjelaskan, pemeriksaan tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, yang secara tegas mewajibkan setiap pegawai ASN menunjukkan integritas dan keteladanan, baik melalui sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Selain itu, pemeriksaan juga merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d peraturan yang sama, yang mengatur sanksi disiplin ringan bagi ASN yang melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan sanksi berupa pembinaan disiplin yang masuk kategori Hukuman Disiplin Ringan bagi Syerly.
Menurut Erfin, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme dan marwah ASN, agar aparatur pemerintahan tetap menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber keresahan publik akibat sikap yang kurang empatik terhadap keluhan warga.
Insiden ini turut menjadi pengingat bagi jajaran ASN di lingkungan Pemko Medan, khususnya para pejabat kelurahan dan kecamatan yang berada di garis depan pelayanan publik, untuk senantiasa menjaga sikap dan tutur kata saat berhadapan dengan masyarakat, terlebih dalam momen-momen di mana warga tengah menyampaikan keluhan serius terkait keselamatan dan fasilitas dasar seperti penerangan jalan umum.
