
Medan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memberikan klarifikasi resmi menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan parkir tepi jalan umum untuk Tahun Anggaran 2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Kota Medan, Irsan Nasution, guna memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait konteks dan latar belakang temuan BPK dimaksud.
Dalam penjelasannya, Irsan Nasution menegaskan bahwa objek pemeriksaan yang menjadi temuan BPK tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan periode sebelumnya, bukan pada masa kepemimpinannya saat ini.
Hal ini penting untuk disampaikan mengingat Irsan Nasution baru resmi dilantik sebagai Kepala Dishub Kota Medan pada 16 April 2026, sehingga rentang waktu temuan BPK berada di luar masa jabatannya.
“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, bahwa masa jabatan kami baru dimulai sejak dilantik pada 16 April 2026. Sehingga, temuan BPK tahun 2025 terjadi dan dikelola pada masa kepemimpinan periode sebelumnya,” ujar Irsan, Sabtu (5/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Irsan untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang tepat mengenai kronologi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tepi jalan umum pada periode yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Lebih lanjut, Irsan menjelaskan mengenai teknis pengelolaan parkir tepi jalan umum pada tahun 2025, di mana operasional penarikan retribusi disebut telah berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan parkir di Kota Medan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan pegawai Dishub Kota Medan serta kerja sama dengan tujuh perusahaan mitra melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Selain itu, Dishub Kota Medan turut meluruskan informasi terkait dana deposit senilai Rp1,32 miliar yang berasal dari tujuh perusahaan mitra tersebut.
Dishub menegaskan bahwa dana sebesar Rp1,32 miliar itu merupakan uang jaminan sebagai bentuk pemberlakuan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bukan merupakan hasil retribusi yang seharusnya disetorkan langsung ke kas daerah.
Penjelasan mengenai status dana deposit ini disampaikan untuk mencegah adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai sifat dan peruntukan dana tersebut.
Meski demikian, Dishub Kota Medan menyatakan tetap menghormati seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK terkait temuan pengelolaan parkir tepi jalan umum tersebut.
Dishub Kota Medan turut berkomitmen untuk menjadikan temuan BPK tersebut sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki tata kelola perparkiran ke depannya.
Melalui evaluasi tersebut, Dishub Kota Medan berharap pengelolaan parkir tepi jalan umum di masa mendatang dapat berjalan jauh lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
