
Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penjelasan mengenai ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang berlangsung pada Selasa, 8 September 2026.
Rapat paripurna yang membahas agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan hadir untuk mendengarkan langsung pemaparan wali kota terkait latar belakang, urgensi, serta substansi perubahan yang diusulkan dalam ranperda dimaksud.
Wali Kota Rico dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa revisi peraturan daerah ini bukan merupakan inisiatif yang berdiri sendiri, melainkan langkah tindak lanjut atas hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian tersebut sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Selain menindaklanjuti hasil evaluasi dari pemerintah pusat, revisi ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi di tingkat daerah dengan sejumlah ketentuan yang berlaku secara nasional. Rico secara khusus menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai salah satu payung hukum utama yang menjadi rujukan penyesuaian.
Tidak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari undang-undang di atasnya yang mengatur secara lebih teknis mengenai jenis, tarif, hingga mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Dalam paparannya, Wali Kota Rico merinci sejumlah ketentuan yang menjadi fokus penyesuaian dalam ranperda tersebut. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penghapusan pasal-pasal yang bersifat berulang atau tumpang tindih, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan pasal berulang tersebut dinilai penting untuk menghadirkan payung hukum yang lebih ringkas, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Selama ini, pengaturan yang tumpang tindih berpotensi menyulitkan aparatur pemungut pajak maupun wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Poin penyesuaian berikutnya yang turut disampaikan wali kota adalah mengenai penyetaraan tarif tindakan medis di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Medan. Dengan penyetaraan ini, tarif atas suatu tindakan medis tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih atau ditempati oleh pasien.
Kebijakan penyetaraan tarif tindakan medis tersebut diharapkan dapat menghadirkan asas keadilan bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas milik Pemko Medan, tanpa memandang kelas perawatan yang digunakan. Langkah ini juga sejalan dengan semangat pemerataan akses layanan kesehatan bagi warga.
Selain dua poin di atas, ranperda perubahan ini turut memuat penataan ulang terhadap retribusi jasa usaha yang selama ini dipungut oleh Pemko Medan. Penataan retribusi jasa usaha dilakukan agar pengenaan tarif dapat lebih proporsional dan sesuai dengan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Wali Kota Rico menegaskan bahwa keseluruhan proses revisi perda ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar kebijakan yang diambil tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Medan.
Rapat paripurna yang membahas penjelasan ranperda tersebut merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah. Setelah penjelasan disampaikan oleh kepala daerah, agenda selanjutnya biasanya berlanjut pada tahap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap materi ranperda yang diajukan.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang memimpin jalannya rapat, turut memastikan bahwa forum paripurna berjalan sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif daerah tersebut.
Dengan adanya penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini, Pemko Medan berharap dapat menghadirkan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, sekaligus lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan.
Proses pembahasan ranperda ini diperkirakan akan terus berlanjut pada agenda-agenda rapat DPRD Kota Medan berikutnya hingga mencapai tahap pengambilan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menetapkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut secara resmi.
