
MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pengejaran target penerimaan. Menurutnya, kegiatan tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Penegasan itu disampaikan Erfin dalam forum resmi yang membahas upaya peningkatan pendapatan daerah. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah kota tentang esensi dari pungutan yang dibebankan kepada warga. Ia berharap pemahaman tersebut dapat tertanam kuat dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Erfin saat memimpin Rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Retribusi. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan pada Kamis (22/10/2026). Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pemungutan retribusi. Dalam kesempatan tersebut, berbagai persoalan dan strategi terkait peningkatan penerimaan daerah dibahas secara terbuka. Suasana rapat berlangsung serius dengan fokus pada pencarian solusi yang konkret.
Erfin menjelaskan bahwa retribusi memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan pajak daerah. Menurutnya, pajak dipungut tanpa adanya imbalan langsung bagi pembayarnya, sedangkan retribusi memiliki timbal balik berupa pelayanan yang diterima secara langsung oleh masyarakat. Oleh sebab itu, setiap rupiah yang dibayarkan warga sebagai retribusi seharusnya diikuti dengan layanan yang sepadan. Prinsip tersebut dinilai penting agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari kewajiban yang mereka tunaikan. Ia menekankan bahwa pemahaman akan perbedaan ini harus dimiliki oleh seluruh aparatur pemerintah kota.
Atas dasar itu, Erfin meminta seluruh OPD tidak hanya berfokus pada pencapaian angka penerimaan semata. Ia menilai keberhasilan pemungutan retribusi tidak dapat diukur hanya dari besarnya nominal yang berhasil dihimpun. Menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya ialah ketika masyarakat merasa puas dengan layanan yang diperoleh. Karena itu, setiap OPD diminta menyeimbangkan antara upaya meningkatkan pendapatan dan upaya memperbaiki mutu layanan. Arahan tersebut disampaikan agar orientasi kerja aparatur tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Erfin meminta seluruh OPD memastikan bahwa layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menilai pelayanan yang baik harus dimulai dari pemahaman terhadap apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh warga. Dengan demikian, pelayanan yang disediakan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memberikan manfaat yang nyata. Erfin juga mengingatkan agar prosedur pelayanan dibuat sederhana, jelas, dan tidak berbelit-belit. Menurutnya, kemudahan akses layanan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.
Rapat tersebut juga membahas berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi. Optimalisasi tersebut dinilai penting karena PAD menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan. Para peserta rapat diminta mengevaluasi potensi retribusi yang belum tergali secara maksimal. Selain itu, pengawasan terhadap proses pemungutan juga diminta untuk diperkuat agar tidak terjadi kebocoran penerimaan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Erfin turut menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD dalam menjalankan program optimalisasi penerimaan. Ia menilai sinergi antarperangkat daerah akan membuat proses pemungutan retribusi berjalan lebih efektif dan terukur. Setiap OPD diminta saling berbagi informasi dan data guna menghindari tumpang tindih tugas di lapangan. Bapenda sebagai koordinator diharapkan mampu menjadi penghubung yang baik bagi seluruh pihak terkait. Menurutnya, kerja sama yang solid merupakan kunci tercapainya target penerimaan yang telah ditetapkan.
Erfin juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dijaga dalam setiap tahapan pemungutan retribusi. Ia meminta agar seluruh transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan sistem pembayaran nontunai dinilai dapat membantu meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan. Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan retribusi akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kepercayaan tersebut dinilai menjadi modal penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar retribusi.
Selain itu, ia mendorong agar masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan masukan dan keluhan terkait layanan yang diterima. Masukan tersebut dinilai berguna sebagai bahan evaluasi bagi OPD dalam memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Erfin meminta setiap OPD menindaklanjuti keluhan warga dengan cepat dan tepat. Menurutnya, pelayanan publik yang baik lahir dari kesediaan aparatur untuk mendengar dan memperbaiki diri. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin harmonis.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Medan berharap penerimaan PAD dari sektor retribusi dapat meningkat tanpa mengabaikan kualitas pelayanan. Erfin berharap seluruh OPD dapat menerjemahkan arahannya ke dalam langkah nyata di lapangan. Peningkatan pendapatan dan perbaikan pelayanan dinilai harus berjalan beriringan agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga kota. Ke depan, evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan target dan mutu layanan sama-sama tercapai. Dengan komitmen bersama, retribusi daerah diharapkan benar-benar menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
