
BARESKRIM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka ialah Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, yang berinisial LSP. Penetapan itu diumumkan pada Selasa (3/11/2026) dan segera menjadi sorotan nasional. Kasus ini menarik perhatian karena menyeret pejabat tinggi yang sebelumnya memimpin Polri. Hingga berita ini disusun, status mereka masih sebatas tersangka dan belum ada putusan pengadilan.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Asep menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Konferensi pers berlangsung di tengah perhatian besar dari awak media. Pernyataan resmi itu menjadi dasar utama pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Selain Listyo Sigit, tersangka lain ialah dua perwira tinggi Polri yang masih aktif. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso yang berinisial EH. Dengan demikian, tiga tersangka dalam perkara ini seluruhnya berpangkat jenderal. Keterlibatan para perwira tinggi tersebut membuat kasus ini dinilai sebagai perkara yang sangat serius. Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka.
Menurut Asep, perkara ini berkaitan dengan penyadapan yang dilakukan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik. Penyadapan itu juga diduga dilakukan tanpa melampirkan laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara. Padahal, tindakan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur dan landasan hukum yang ketat. Dugaan pelanggaran prosedur itulah yang menjadi inti perkara yang kini diusut penyidik.
Sasaran penyadapan dalam perkara ini disebut tidak hanya satu pihak. Polri mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik menyebutkan bahwa penyadapan juga menyasar sejumlah pihak lain, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas). Rincian mengenai pihak-pihak lain tersebut belum seluruhnya dipaparkan kepada publik. Penyidik masih mendalami cakupan penyadapan serta tujuan di baliknya.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga jenis dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem dan data elektronik tanpa kewenangan yang sah. Penghapusan data elektronik diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak perbuatan tersebut. Pasal-pasal yang disangkakan akan diuraikan lebih lanjut oleh penyidik seiring berjalannya proses hukum. Proses itu diharapkan dapat berlangsung terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangannya.
Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sebelum digantikan oleh Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia kemudian dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Kamis (1/10/2026). Pelantikan itu dilakukan setelah ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dalam rapat paripurna DPR RI. Hanya sekitar sebulan setelah pelantikan tersebut, namanya ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan keadaan yang begitu cepat ini turut menjadi bahan perbincangan di kalangan pengamat dan masyarakat.
Sehari sebelum penetapan tersangka diumumkan, Listyo Sigit sempat melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Kelurahan Merah Putih di Cakung Timur, Jakarta, pada Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa ia masih menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan sampai menjelang pengumuman. Hingga kini belum ada informasi yang menjelaskan nasib jabatannya setelah berstatus tersangka. Belum diketahui pula apakah ia akan dinonaktifkan atau mengundurkan diri. Publik menanti sikap resmi dari Istana terkait hal itu.
Penetapan ini memicu beragam tanggapan dari kalangan politisi, pengamat hukum, dan warganet. Sebagian pihak mengapresiasi langkah Bareskrim yang berani mengusut perkara yang melibatkan perwira tinggi dari institusinya sendiri. Sebagian lainnya meminta agar proses hukum dijalankan secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan politik. Asas praduga tak bersalah juga diingatkan agar tetap dihormati terhadap setiap tersangka sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Keterbukaan informasi dari penyidik dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka. Publik berharap pengusutan kasus ini berjalan tuntas, transparan, dan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Perkara ini juga dinilai menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari para tersangka terkait sangkaan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh berbagai kalangan.
