
Tokoberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan M. Aulia Rizki Agsa. Gugatan tersebut terkait pembatalan surat keputusan KPU Sumut yang menggantikan Aulia sebagai calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Sumut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Selain KPU Sumut, Mustafa Kamil Adam, yang merupakan pihak tergugat II dalam perkara ini, juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah banding ini terungkap dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, yang menunjukkan bahwa kedua pihak resmi menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan hakim.
Dalam dokumen yang tercatat di SIPP PTUN Medan, banding tersebut diajukan secara resmi pada Jumat (14/2/2025), sehari setelah putusan PTUN mengabulkan gugatan Aulia Agsa. “Pembanding/terbanding (Tergugat II Intervensi I) Mustafa Kamil Adam. Terbanding/pembanding (Tergugat) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara,” demikian tertulis di laman SIPP PTUN Medan yang diakses pada Sabtu (15/2/2025).
Perkara ini bermula dari keputusan KPU Sumut yang membatalkan status Aulia Agsa sebagai caleg DPRD Sumut terpilih dan menggantikannya dengan Mustafa Kamil Adam. Keputusan tersebut memicu keberatan dari Aulia, yang kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan, menilai bahwa pembatalan dirinya sebagai caleg terpilih tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan, PTUN Medan akhirnya mengabulkan gugatan Aulia dan menyatakan bahwa keputusan KPU Sumut tersebut tidak sah. Putusan ini secara otomatis mengembalikan status Aulia sebagai caleg DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024. Namun, KPU Sumut dan Mustafa Kamil Adam tidak tinggal diam dan memilih menempuh jalur banding untuk mempertahankan keputusan sebelumnya.
Pihak KPU Sumut menegaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengeluarkan keputusan pergantian Aulia Agsa. Ketua KPU Sumut, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa keputusan itu dibuat berdasarkan aturan pemilu yang berlaku dan hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami menghormati putusan PTUN Medan, tetapi kami juga memiliki argumentasi hukum yang jelas mengapa pergantian caleg terpilih ini dilakukan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding agar permasalahan ini bisa dikaji lebih lanjut oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi,” ujar perwakilan KPU Sumut.
Di sisi lain, Aulia Agsa menyambut baik putusan PTUN yang memenangkan gugatannya. Ia meyakini bahwa dirinya memang berhak menduduki kursi DPRD Sumut berdasarkan hasil suara yang diperoleh dalam Pileg 2024. Meski demikian, ia juga siap menghadapi proses hukum lanjutan setelah pihak tergugat mengajukan banding.
“Saya bersyukur atas putusan PTUN yang mengakui hak saya sebagai caleg terpilih. Namun, saya juga menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPU Sumut dan pihak lainnya. Saya percaya bahwa kebenaran akan tetap berpihak pada saya dalam proses banding nanti,” ujar Aulia kepada media.
Pengajuan banding ini menunjukkan bahwa kasus sengketa hasil pemilu di Sumut masih belum berakhir. Dengan banding yang diajukan oleh KPU Sumut dan Mustafa Kamil Adam, perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang akan memberikan putusan akhir mengenai keabsahan status caleg DPRD Sumut terpilih.
Para pengamat hukum pemilu menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia. Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi dan pergantian caleg terpilih agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam perkembangan lainnya, berbagai pihak telah menyatakan harapan mereka agar proses hukum ini bisa berjalan dengan adil dan tanpa intervensi politik. Pemantau pemilu dari berbagai organisasi juga terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya banding ini, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menduduki kursi DPRD Sumut masih harus menunggu putusan dari PTTUN. Jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil banding, mereka masih memiliki opsi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hingga saat ini, publik terus menunggu perkembangan terbaru terkait kasus ini. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam sengketa pemilu di Sumatera Utara.