
Tokoberita.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan 33 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang kurir yang diduga berperan dalam membawa dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir. Para pelaku ditangkap dalam pengungkapan dua kasus berbeda yang saling berkaitan.
“Barang bukti sabu sebanyak 33 kilogram dari pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara masih menjadi jalur strategis bagi jaringan narkoba internasional,” ujar Kombes Yemi Mandagi dalam konferensi pers di Medan, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir pantai di Sumatera Utara. Para pelaku memanfaatkan rute perairan yang sulit dijangkau untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sabu yang dikemas dalam 33 bungkus plastik teh China. Modus ini sering digunakan oleh sindikat narkoba internasional untuk menyamarkan dan mengelabui petugas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berada di Malaysia sebagai pemasok utama,” tambah Yemi.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Belawan, Medan, di mana petugas berhasil mengamankan empat orang kurir yang membawa 20 kilogram sabu. Para pelaku ditangkap di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara sebelum barang diedarkan ke berbagai daerah di Sumut.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di daerah Tanjung Balai, di mana dua kurir lainnya tertangkap tangan saat membawa 13 kilogram sabu. Mereka ditangkap ketika berusaha memindahkan sabu dari kapal cepat ke darat.
Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari lima pria dan satu wanita. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini, mulai dari sebagai pengangkut, pengedar, hingga penghubung antara pemasok di Malaysia dan penerima di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapat imbalan besar untuk setiap pengiriman sabu yang berhasil mereka selundupkan. Setiap kurir dijanjikan upah antara Rp50 juta hingga Rp100 juta tergantung jumlah barang yang berhasil mereka bawa.
“Kami masih mendalami keterlibatan aktor utama di balik penyelundupan ini. Ada indikasi bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan internasional yang memiliki jalur distribusi di berbagai provinsi di Indonesia,” jelas Yemi.
Polda Sumut juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum lainnya untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas minimal untuk tuntutan hukuman berat.
Kombes Yemi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur penyelundupan, khususnya di wilayah perairan Sumatera Utara yang kerap digunakan sebagai pintu masuk narkoba dari luar negeri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, terutama di kawasan pesisir dan pelabuhan,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis antinarkoba di Sumatera Utara. Mereka berharap aparat penegak hukum bisa terus membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan memastikan wilayah Sumatera Utara tidak menjadi sarang bagi aktivitas ilegal yang merusak kehidupan masyarakat.