
Tokoberita.com –Seorang pria bernama Andi alias Gundik (46) tertangkap setelah nekat mencuri mesin pompa air milik Vihara Satya Buddha Visudhi di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Aksi kriminal tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan pelaku membeli narkoba.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 03.50 WIB. Pelaku melancarkan aksinya di waktu dini hari untuk menghindari perhatian warga sekitar.
“Pelaku mencuri mesin pompa air dengan cara memanjat pagar vihara. Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku menjualnya untuk membeli narkoba,” jelas Kompol Hendrik Aritonang, Senin (17/2/2025).
Aksi Andi terungkap setelah pihak pengurus vihara menyadari kehilangan mesin pompa air yang biasa digunakan untuk kebutuhan harian. Kecurigaan semakin kuat setelah warga sekitar melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sekitar vihara.
Setelah menerima laporan dari pengurus vihara, pihak Polsek Medan Baru segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil terungkap dalam waktu singkat.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya di wilayah Medan Petisah,” tambah Kompol Hendrik.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan mesin pompa air dan alat hisap narkoba (bong) yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu.
Dalam pemeriksaan, Andi mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membeli narkoba yang telah menjadi kebiasaannya selama beberapa tahun terakhir.
“Saya terpaksa mencuri karena butuh uang untuk beli sabu. Saya tidak punya pekerjaan tetap, jadi ini satu-satunya cara cepat untuk mendapatkan uang,” kata Andi di hadapan penyidik.
Polisi mengungkapkan bahwa Andi merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa. Ia diketahui telah beberapa kali keluar-masuk penjara karena tindak pidana pencurian.
“Pelaku adalah residivis kasus pencurian. Dia sudah beberapa kali ditangkap dan menjalani hukuman, tetapi masih mengulangi perbuatannya,” ungkap Kompol Hendrik.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Sementara itu, pengurus Vihara Satya Buddha Visudhi mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan tempat ibadah.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena bertindak cepat. Mesin pompa air sangat penting untuk kegiatan di vihara, dan kami berharap keamanan di sekitar tempat ibadah bisa terus dijaga,” ujar salah satu pengurus vihara.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Medan karena mencerminkan bagaimana penyalahgunaan narkoba mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Polsek Medan Baru berkomitmen meningkatkan patroli malam hari di kawasan rawan kejahatan untuk mencegah terjadinya pencurian dan tindak kriminal lainnya. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV di lingkungan rumah dan tempat ibadah.
Dengan tertangkapnya Andi, diharapkan kasus pencurian serupa bisa diminimalisir di masa depan. Polisi juga menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku kriminal, terutama yang terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan.