
Tokoberita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan call center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap berbagai kejadian darurat, tindak pidana, atau gangguan keamanan. Ajakan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Sumut, Kombes Pol. Adenan, pada Minggu (tanggal).
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Adenan menjelaskan bahwa layanan call center 110 dirancang untuk mempercepat respons polisi terhadap laporan masyarakat. “Layanan ini menjadi garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat terkait kejadian darurat, tindak pidana, gangguan keamanan, hingga berbagai peristiwa lain yang membutuhkan respons cepat dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Pelayanan call center 110 ini tersedia selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak dipungut biaya alias gratis. Warga cukup menghubungi nomor tersebut untuk langsung tersambung dengan petugas piket yang siap menindaklanjuti laporan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Polda Sumut berharap dengan adanya layanan ini, komunikasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi lebih efektif. Warga dapat melaporkan berbagai hal, mulai dari kecelakaan lalu lintas, pencurian, perkelahian, kehilangan orang, hingga tindak kejahatan lain yang memerlukan kehadiran polisi dengan segera.
Menurut Adenan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan prima dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. “Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula aparat bertindak di lapangan,” tambahnya.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan, Polda Sumut juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, baliho, brosur, hingga kegiatan tatap muka di lingkungan masyarakat seperti pos ronda dan acara desa.
Meskipun demikian, Adenan juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan layanan 110 dengan bijak. Laporan palsu atau iseng dapat menghambat penanganan kasus nyata yang memerlukan penanganan cepat, bahkan bisa dikenai sanksi hukum.
“Setiap laporan yang masuk akan dicatat dan diverifikasi. Jika terbukti laporan tersebut palsu, maka pelapor bisa dikenai pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, gunakan layanan ini untuk kepentingan yang benar-benar penting,” tegas Adenan.
Di sisi lain, beberapa warga Medan yang telah menggunakan layanan 110 mengaku puas dengan respons cepat dari pihak kepolisian. Salah satunya, Bapak Hendra (45), warga Kecamatan Medan Johor, mengisahkan bahwa dirinya pernah melaporkan kehilangan kendaraan dan hanya dalam waktu singkat polisi datang ke lokasi kejadian.
Polda Sumut juga memperkuat integrasi layanan 110 ini dengan sistem lain, seperti Command Center dan aplikasi pendukung keamanan yang telah digunakan oleh beberapa polres di Sumatera Utara. Integrasi ini memungkinkan koordinasi lintas satuan dengan lebih cepat dan akurat.
Sebagai bagian dari evaluasi berkala, petugas call center menerima pelatihan khusus terkait manajemen laporan, teknik komunikasi efektif, serta prosedur penanganan insiden darurat agar kualitas layanan tetap terjaga dengan baik.
Meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, selain memanfaatkan call center 110, warga juga diimbau untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan seperti ronda malam dan forum komunikasi masyarakat.
Kombes Pol. Adenan menambahkan bahwa layanan 110 ini juga membantu mempercepat pelaporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kejahatan jalanan, hingga tindak kriminal lain yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumut mengajak semua warga untuk tidak ragu menggunakan layanan call center 110 kapan pun terjadi keadaan darurat, dan memastikan bahwa setiap laporan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan keamanan bersama.