
Tokoberita.com – Nasib apes dialami Martogi Sinaga (22), seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Bukannya untung dari hasil kejahatannya, Martogi justru mengalami kejadian tak terduga ketika motor yang ia curi justru raib dicuri orang lain dalam perjalanan pelariannya ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian ini sontak menjadi perbincangan di tengah masyarakat, bukan hanya karena unsur kriminalitasnya, tetapi juga karena ironi nasib yang dialami pelaku. Martogi, yang awalnya berniat menghindari kejaran aparat dengan melarikan diri ke Sumatera Utara, justru harus kehilangan sepeda motor hasil curiannya di tengah jalan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh aparat Polsek Peranap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, di wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC milik seorang warga bernama Beni Ramadhani. Setelah mencuri, pelaku melarikan diri dan membawa motor tersebut ke luar provinsi,” jelas AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin, 12 Mei 2025.
Pencurian tersebut terjadi dengan modus klasik. Martogi diketahui mencuri motor yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci pengaman. Aksi tersebut dilakukan secara cepat dan dalam kondisi malam hari, sehingga tidak diketahui oleh warga sekitar.
Namun, kisah pelarian Martogi tidak berjalan mulus. Dalam perjalanan menuju Sumatera Utara, Martogi berhenti di sebuah warung makan untuk beristirahat. Ia memarkirkan motor hasil curiannya di depan warung tanpa pengamanan ekstra. Saat kembali, motor tersebut telah hilang tanpa jejak.
Ironisnya, kehilangan motor tersebut membuat Martogi melapor ke warga sekitar dan berusaha mencari tahu siapa yang mengambilnya. Namun, karena tak bisa menunjukkan surat kendaraan atau identitas kepemilikan, kecurigaan pun muncul. Beberapa warga kemudian melaporkan keberadaannya kepada pihak berwajib.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pelacakan dan koordinasi. Setelah data dan ciri-ciri pelaku dicocokkan, akhirnya petugas Polsek Peranap dengan bantuan Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan Martogi tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Martogi mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi lengkap bagaimana ia mencuri motor di Riau dan membawanya ke Sumatera Utara. Ia juga mengaku frustrasi karena kehilangan motor hasil curiannya di tengah perjalanan.
Menurut keterangan polisi, Martogi merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman serupa beberapa tahun lalu. Kejahatan yang dilakukannya kali ini membuktikan bahwa ia masih belum jera dan kembali melakukan tindak pidana.
Kini Martogi harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Proses hukum sedang berjalan, dan ia kini ditahan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, korban pencurian, Beni Ramadhani, mengaku lega atas penangkapan pelaku meskipun sepeda motornya belum ditemukan. “Saya bersyukur pelakunya sudah tertangkap. Mudah-mudahan motor saya bisa ditemukan kembali,” ujar Beni kepada media setempat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya pencurian kendaraan bermotor, sekaligus menunjukkan bagaimana hukum bisa mengejar pelaku hingga ke luar daerah. Aparat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman ganda saat memarkir kendaraan.
Peristiwa ini juga menunjukkan sisi ironis dari kejahatan: kadang-kadang, pelaku yang berniat mencelakakan orang lain justru harus menanggung akibat dari kejahatannya sendiri. Dalam kasus ini, Martogi tidak hanya kehilangan barang curian, tapi juga kembali kehilangan kebebasannya.
Polisi masih terus menyelidiki keberadaan motor yang hilang untuk memastikan apakah benar dicuri orang lain atau ada skenario lain yang disembunyikan oleh pelaku. Untuk sementara, Martogi harus menghadapi proses hukum yang menantinya di balik jeruji besi.