
TOKOBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan segera melaksanakan proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Sumut. Informasi tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Proyek ini dipastikan akan dimulai dalam waktu dekat.
Rehabilitasi rumah dinas ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp1,23 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Alokasi anggaran ini menjadi sorotan karena menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap fasilitas pejabat negara.
Dalam dokumen resmi SIRUP, proyek tersebut tercatat dengan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 59821065. Dokumen tersebut menjelaskan secara rinci rencana pelaksanaan proyek mulai dari tahap awal kontrak hingga masa pemanfaatannya.
Berdasarkan jadwal yang tercantum, pelaksanaan kontrak rehabilitasi rumah dinas ini direncanakan akan dimulai pada bulan Juli 2025 dan selesai pada bulan Oktober 2025. Proses pembangunan atau perbaikan diharapkan berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
Setelah kontrak selesai dan pekerjaan fisik rampung, pemanfaatan bangunan hasil rehabilitasi akan dilakukan mulai Oktober hingga Desember 2025. Hal ini berarti rumah dinas tersebut akan kembali difungsikan secara penuh menjelang akhir tahun.
Meski belum dijelaskan secara rinci bagian mana saja dari rumah dinas yang akan diperbaiki, rehabilitasi biasanya mencakup perbaikan struktur, renovasi interior, pengecatan ulang, serta peningkatan sistem sanitasi dan kelistrikan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan penghuninya.
Rehabilitasi rumah dinas pejabat publik merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk pemeliharaan aset negara. Rumah dinas Ketua DPRD Sumut adalah salah satu fasilitas negara yang difungsikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif daerah.
Proyek ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga dan meningkatkan kualitas bangunan milik pemerintah agar tetap layak huni serta representatif sebagai tempat tinggal seorang pejabat negara.
Mengingat dana yang digunakan berasal dari APBD, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini diharapkan menjadi prioritas. Masyarakat dan pemangku kepentingan tentu menaruh perhatian terhadap penggunaan anggaran publik.
Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek ini wajib mengikuti prosedur sesuai regulasi yang berlaku, termasuk lelang terbuka bagi penyedia jasa konstruksi. Hal ini penting guna memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana.
Selain sebagai tempat tinggal, rumah dinas Ketua DPRD juga sering digunakan untuk kegiatan resmi atau pertemuan internal yang berkaitan dengan tugas-tugas kelembagaan. Oleh karena itu, kondisi rumah dinas harus selalu terjaga dalam keadaan baik.
Dukungan fasilitas yang memadai bagi pimpinan DPRD diyakini dapat membantu kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh sebab itu, proyek ini dinilai penting dalam konteks peningkatan kinerja kelembagaan.
Namun demikian, pengalokasian anggaran untuk rehabilitasi rumah dinas tetap harus berimbang dengan prioritas pembangunan lainnya, seperti infrastruktur umum, pendidikan, dan kesehatan masyarakat yang juga membutuhkan perhatian besar dari pemerintah daerah.
Rehabilitasi rumah dinas ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh Pemprov Sumut dalam menata aset daerah serta menjamin keberlanjutan fungsinya. Diharapkan proyek ini dapat berjalan sesuai jadwal, tepat mutu, dan memberi manfaat optimal.
Sebagai bagian dari masyarakat, publik memiliki peran dalam mengawasi jalannya proyek ini agar tidak terjadi penyimpangan. Transparansi informasi melalui portal SIRUP menjadi sarana penting dalam mengawal pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan terlaksananya proyek rehabilitasi ini secara baik, diharapkan rumah dinas Ketua DPRD Sumut dapat menjadi aset pemerintah daerah yang representatif, fungsional, dan nyaman digunakan untuk mendukung tugas-tugas kenegaraan.