
TOKOBERITA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menyatakan bahwa Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, tidak terbukti melakukan permintaan uang sebesar Rp200 juta. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.
Pernyataan resmi ini disampaikan setelah Polda Sumut melakukan proses pemeriksaan mendalam dan menggelar rapat gelar perkara. Proses ini melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut sebagai pihak yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, melalui Kasubdit Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan hasil penyelidikan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, analisis bukti, dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumut, disimpulkan bahwa Ipda Lizar Hamdani tidak terbukti melakukan permintaan uang sebesar Rp200 juta seperti yang dilaporkan,” ungkap Siti Rohani.
Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan secara transparan untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga. Polda Sumut, kata Siti, tidak akan menoleransi pelanggaran hukum atau etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian, namun juga tidak akan membiarkan nama anggota dicemarkan tanpa bukti yang sah.
Kasus ini bermula ketika Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melaporkan bahwa dirinya diminta uang dalam jumlah besar oleh Kanit Tipikor setempat. Laporan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan aparat penegak hukum.
Setelah laporan diterima, Polda Sumut bergerak cepat dengan membentuk tim untuk melakukan verifikasi. Tim ini memeriksa dokumen, melakukan wawancara terhadap para pihak, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selama penyelidikan, beberapa saksi memberikan keterangan yang justru melemahkan tuduhan terhadap Ipda Lizar Hamdani. Tidak ditemukan bukti komunikasi, transaksi, atau dokumen yang mendukung klaim adanya permintaan uang.
Propam Polda Sumut juga melakukan analisis forensik terhadap perangkat elektronik dan dokumen terkait. Hasilnya, tidak ada indikasi adanya upaya pemerasan atau transaksi mencurigakan yang mengarah pada keterlibatan Ipda Lizar.
Menanggapi hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Fitnah atau tuduhan tanpa bukti dapat merugikan reputasi seseorang dan mengganggu stabilitas kinerja institusi.
Polda Sumut juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan internal. Setiap laporan masyarakat akan diproses dengan serius, namun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada bukti yang kuat.
AKBP Siti Rohani mengimbau semua pihak, termasuk pejabat publik, untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme hukum yang sah. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Kasus ini menjadi contoh bahwa proses hukum yang transparan dan berbasis bukti dapat mencegah terjadinya ketidakadilan. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar.
Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, Ipda Lizar Hamdani dipastikan dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar tanpa beban tuduhan yang merugikan.
Polda Sumut menutup pernyataan resminya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga integritas dan keamanan, serta terus mempercayakan penyelesaian kasus kepada pihak yang berwenang.