
TOKOBERITA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian besi bekas jembatan kereta api. Aksi kriminal ini terjadi di area jalur rel kereta api Km 00+400/500, tepatnya di antara Stasiun Medan dan Stasiun Pulobrayan.
Pelaku tertangkap ketika mencoba membawa besi bekas yang sebelumnya disimpan di gerbong datar milik PT KAI. Besi tersebut merupakan komponen penting dari jembatan kereta api yang sudah tidak terpakai namun tetap tercatat sebagai aset negara.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa pencurian tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga negara. “Besi yang dicuri merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya di Medan, Jumat.
Menurut As’ad, pihak KAI selalu berupaya menjaga seluruh aset yang ada di wilayah operasinya. Ia menyebutkan bahwa pencurian komponen perkeretaapian, baik itu besi rel, bantalan, maupun perlengkapan lainnya, dapat mengganggu keamanan perjalanan kereta api.
Aksi pencurian ini diperkirakan menyebabkan kerugian material sebesar Rp7,5 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga pasar dari besi bekas yang dicuri serta potensi biaya perbaikan atau penggantian yang harus dilakukan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap aset perkeretaapian, meskipun sudah tidak digunakan secara aktif, tetap memiliki nilai strategis. Keberadaannya diperlukan sebagai cadangan atau untuk digunakan dalam perbaikan jaringan jalur kereta api di masa depan.
PT KAI Divre I Sumut bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menangani kasus ini. Pelaku yang diamankan kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah ia beraksi sendirian atau merupakan bagian dari sindikat pencurian besi.
As’ad menambahkan, PT KAI telah memperketat pengawasan di seluruh titik rawan pencurian, termasuk jalur-jalur yang minim aktivitas dan gudang penyimpanan komponen. Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi kerugian dan mencegah tindakan serupa terulang.
Selain itu, KAI juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar rel untuk ikut menjaga dan melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan. “Kami berharap masyarakat menjadi mitra dalam menjaga keamanan aset negara ini,” kata As’ad.
Kasus pencurian aset perkeretaapian bukanlah hal baru di Indonesia. Sejumlah kejadian serupa pernah terjadi di berbagai daerah, dengan motif pelaku umumnya untuk menjual besi bekas demi keuntungan pribadi.
Namun, tindakan seperti ini sangat berisiko karena dapat dikenakan pasal pencurian barang milik negara yang ancaman hukumannya cukup berat. Pelaku dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang khusus terkait perkeretaapian.
Pihak KAI menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aset perkeretaapian. Mereka juga akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keamanan seluruh sarana dan prasarana.
Dengan adanya kasus ini, PT KAI kembali mengingatkan bahwa setiap bentuk kerusakan atau kehilangan aset dapat berdampak pada kelancaran transportasi kereta api, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemanggilan saksi. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan.
KAI berharap, penindakan tegas terhadap pelaku pencurian ini dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa. Keamanan dan kelancaran operasional kereta api menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh ulah segelintir oknum.