
TOKOBERITA.COM Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, angkat bicara terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Samosir. Ia menegaskan, tidak ada praktik pungli dalam program tersebut, melainkan hanya kesalahpahaman antara pihak terkait.
Isu ini pertama kali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dalam forum itu, sempat muncul pernyataan adanya dugaan pungutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terhadap para kepala desa.
RDPU tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, serta Kajati Sumut Harli Siregar. Isu ini pun langsung menjadi sorotan publik karena dianggap dapat mencederai program pemberdayaan desa.
Namun, Harli Siregar dengan tegas membantah kabar tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat yang menyebut adanya permintaan dana dari kepala desa hanyalah akibat mispersepsi dalam komunikasi.
“Dari kesimpulan yang kita lihat, sebenarnya permasalahan ini hanya terjadi karena kesalahpahaman atau mispersepsi,” ungkap Harli dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan ataupun membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun terkait peluncuran aplikasi Jaga Desa. Program ini, kata Harli, murni bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
Harli juga menjelaskan, aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital yang dikembangkan untuk membantu desa dalam mengelola keuangan, administrasi, serta laporan pembangunan secara lebih terukur dan efisien. Dengan begitu, diharapkan potensi penyimpangan bisa diminimalisasi.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan praktik tidak sesuai aturan, masyarakat dipersilakan melapor secara resmi agar bisa diproses sesuai ketentuan hukum.
Kejati Sumut memastikan akan bersikap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang benar-benar terbukti. Namun, dalam kasus ini, Harli menekankan bahwa tidak ada bukti kuat terkait praktik pungli yang dituduhkan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar seluruh pihak menunggu hasil evaluasi internal dan tidak terburu-buru menyimpulkan. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Polemik ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa di Kabupaten Samosir. Banyak yang berharap klarifikasi Kajati Sumut dapat meredakan isu yang berkembang dan mengembalikan kepercayaan terhadap aparat hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas antara instansi penegak hukum dengan pemangku kebijakan di tingkat desa. Transparansi informasi dianggap dapat mencegah kesalahpahaman yang berujung pada isu negatif.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan tetap mendukung penerapan aplikasi Jaga Desa sebagai salah satu terobosan digital dalam membangun tata kelola desa yang lebih baik.
Harli pun menegaskan kembali komitmennya untuk mendampingi dan membina pemerintah desa agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa ada praktik yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan dapat melihat persoalan secara lebih objektif. Kajati Sumut mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan fokus pada penguatan pembangunan desa melalui pemanfaatan teknologi digital.
Kasus dugaan pungli ini diakhiri dengan penegasan bahwa Jaga Desa merupakan program bersih dan transparan, serta tidak boleh dinodai oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.