
TOKOBERITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan pajak, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda hingga Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan bahwa program ini resmi berlaku mulai 1 Oktober hingga akhir Desember 2025. Program tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Program pemutihan dan diskon pajak ini terhitung sejak 1 Oktober sampai Desember 2025. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Ardan dalam temu pers di Medan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Ardan, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk perhatian Pemprov Sumut terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan beban masyarakat dapat sedikit berkurang.
Selain bebas denda keterlambatan, masyarakat juga bisa menikmati potongan atau diskon pembayaran pajak pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Banyak yang menunggak pajak bukan karena tidak mau bayar, tapi karena terlilit ekonomi. Maka, dengan adanya pemutihan ini, kami berharap kepatuhan pajak bisa meningkat,” lanjut Ardan.
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Bapenda Sumut juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar di seluruh Kantor Samsat yang tersebar di kabupaten/kota.
Ardan menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sistem pelayanan cepat dan efisien di seluruh kantor Samsat agar tidak terjadi antrean panjang saat masyarakat mengurus pemutihan pajak.
“Pelayanan akan kami tingkatkan. Kami sudah instruksikan semua petugas Samsat agar bekerja maksimal dan membantu masyarakat dengan cepat,” ujarnya.
Program ini, lanjut Ardan, tidak hanya bertujuan menambah pendapatan daerah, tetapi juga menekan jumlah kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (STNK mati) di wilayah Sumut.
“Banyak kendaraan yang beroperasi tanpa perpanjangan STNK karena takut denda. Dengan pemutihan ini, mereka bisa mengaktifkan kembali kendaraannya tanpa beban,” tegasnya.
Bapenda Sumut juga membuka layanan informasi daring melalui situs resmi dan media sosial agar masyarakat dapat mengetahui lokasi serta syarat mengikuti program pemutihan pajak.
Ardan mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir program karena biasanya terjadi lonjakan antrean menjelang penutupan periode.
“Jangan tunggu Desember. Segera manfaatkan momen ini dari sekarang agar lebih mudah dan cepat,” pesannya.
Dengan program ini, Pemprov Sumut berharap penerimaan pajak daerah meningkat dan seluruh wajib pajak dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Pajak yang kita bayar akan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Jadi mari kita sama-sama patuh pajak demi Sumatera Utara yang lebih maju,” tutup Ardan Noor.