
TOKOBERITA.COM — Upaya mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan mudah dijangkau bagi seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Melalui kolaborasi strategis dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Pemprov Sumut berhasil membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ).
Program ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan akses hukum yang merata, khususnya bagi warga tidak mampu yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
Pemerintah berharap keberadaan Posbankum bisa menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi hukum, konsultasi, serta pendampingan tanpa biaya. Hal ini sekaligus menguatkan prinsip keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan hukum nasional.
Pembentukan 5.700 Posbankum tersebut dilakukan melalui koordinasi Biro Hukum Setdaprov Sumut dengan dukungan penuh dari jajaran Kemenkumham. Proses pendirian pos dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota hingga ke wilayah pedesaan.
Menurut Pemprov Sumut, kehadiran Posbankum juga menjadi bagian dari misi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, serta memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan.
Posbankum tidak hanya menyediakan layanan konsultasi, tetapi juga membantu proses mediasi, pendampingan hukum awal, hingga penyelesaian sengketa secara restoratif berdasarkan hasil kesepakatan para pihak.
Pendekatan restorative justice kini menjadi salah satu metode penyelesaian perkara yang semakin diandalkan karena dinilai lebih humanis, cepat, dan mampu menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Dengan tersebarnya Posbankum hingga ke pelosok desa, masyarakat tidak lagi harus datang ke kota untuk mendapatkan pelayanan hukum. Ini menjadi solusi dari kendala jarak, biaya transportasi, serta minimnya pengetahuan hukum yang selama ini dihadapi warga pedesaan.
Pemprov Sumut menyebut bahwa PHTC Restorative Justice merupakan salah satu program prioritas pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan keberpihakan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Selain melibatkan unsur pemerintah dan Kemenkumham, pembentukan Posbankum juga didukung oleh berbagai organisasi bantuan hukum, akademisi, pemerhati hukum, serta tokoh masyarakat setempat.
Kolaborasi ini memastikan agar setiap Posbankum dapat beroperasi sesuai standar layanan, termasuk menyediakan tenaga pendamping hukum yang kompeten dan terlatih.
Posbankum juga ditugaskan untuk memberi edukasi terkait kesadaran hukum, termasuk pencegahan kekerasan, penyelesaian konflik keluarga, penyelesaian perkara adat, dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Pemprov Sumut menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dalam menekan angka kriminalitas dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap proses hukum.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan memiliki tempat yang aman dan terpercaya untuk mengadu, melapor, dan berkonsultasi sebelum masalah hukum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Program PHTC Restorative Justice juga diharapkan menjadi model percontohan bagi provinsi lain dalam mengembangkan pelayanan hukum yang cepat, inovatif, dan langsung menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput.
Keberadaan lebih dari lima ribu Posbankum ini juga memperkuat komitmen Sumatera Utara dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan tidak hanya berpihak pada kelompok tertentu.
Pemerintah menilai bahwa kemudahan akses hukum adalah salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintahan, terutama dalam memperjuangkan hak-hak dasar warga negara.
Posbankum juga akan menjadi pusat data permasalahan hukum masyarakat yang nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih tepat sasaran.
Ke depan, Pemprov Sumut berencana melakukan penguatan kapasitas tenaga Posbankum melalui pelatihan rutin, pendampingan teknis, dan peningkatan kualitas infrastruktur layanan.
Dengan terbentuknya 5.700 Posbankum, Sumatera Utara menegaskan langkah nyata dalam memperluas akses hukum dan menjadikan keadilan sebagai hak setiap warga, bukan kemewahan bagi sebagian orang.
Melalui kolaborasi yang solid antara Pemprov Sumut dan Kemenkumham, program ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum, lebih terlindungi, dan berdaya secara sosial.
