
TOKOBERITA.COM – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mencatatkan langkah maju dalam reformasi hukum nasional. Kini, Sumut resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang mengimplementasikan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini menegaskan komitmen Sumut dalam memperkuat pendekatan restorative justice (RJ) di tingkat daerah.
Langkah strategis ini mengikuti jejak Jawa Timur dan Jawa Barat yang sebelumnya telah lebih dulu menerapkan program serupa. Implementasi pidana kerja sosial diyakini menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal. Ia menyampaikan hal itu pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut.
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Selasa, 18 November 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting baik dari unsur pemerintah daerah maupun kejaksaan.
Dalam sambutannya, Undang Mugopal menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret menuju sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan. Pidana kerja sosial, menurutnya, memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan. Melalui kerja sosial, pelaku dapat memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumut menyambut positif kerja sama tersebut. Pemprov menilai kebijakan pidana kerja sosial akan membantu mengurangi kepadatan lapas dan memberikan ruang rehabilitasi yang lebih efektif.
Kejaksaan Tinggi Sumut juga menyatakan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Mereka akan melakukan pengawasan terhadap pelaku agar pidana kerja sosial benar-benar memberikan dampak positif.
Kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Sumatera Utara untuk menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. Sumut ingin menghadirkan model keadilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
Pidana kerja sosial juga membuka peluang pemulihan hubungan antara pelaku dan masyarakat. Dengan bekerja langsung di lingkungan masyarakat, pelaku akan merasakan dampak dari perbuatannya sekaligus menunjukkan niat baik untuk berubah.
Melalui implementasi restorative justice, konflik yang terjadi di masyarakat diharapkan tidak berlarut-larut. Penyelesaian perkara menjadi lebih efektif dan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan penjara.
Kebijakan ini juga dinilai lebih efisien dari sisi biaya. Negara tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk menampung tahanan, sementara pekerjaan sosial yang dilakukan pelaku justru dapat membantu pemerintah.
Tidak hanya itu, program ini membuka ruang edukasi hukum bagi masyarakat. Mereka dapat melihat langsung bagaimana proses pemulihan dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Pelaksanaan pidana kerja sosial juga akan melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah. Dengan demikian, koordinasi lintas sektor di Sumut akan semakin menguat.
Pemprov Sumut berharap program ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lainnya di Indonesia. Keberhasilan implementasi kerja sama ini akan menjadi preseden baik dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Sumut bersama Kejati Sumut akan terus mengembangkan berbagai program berbasis restorative justice. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Sumut juga berkomitmen menyiapkan regulasi dan fasilitas yang diperlukan agar program pidana kerja sosial berjalan optimal. Termasuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pemulihan.
Program ini bukan hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial. Pelaku yang menjalani pidana kerja sosial diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan perubahan sikap yang lebih positif.
Dengan penerapan kebijakan ini, Sumut semakin mempertegas posisinya sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menghadirkan pembaruan hukum. Upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem keadilan yang lebih inklusif dan konstruktif.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, Sumatera Utara menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan hukuman penjara. Restorative justice menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak.
Dengan demikian, penandatanganan PKS ini bukan hanya seremoni, tetapi menjadi langkah strategis menuju masa depan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.
