
TOKOKBERITA.COM – Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air berinisial LCK. Penetapan status tersangka ini menandai perkembangan signifikan dari kasus yang sebelumnya telah menarik perhatian publik.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah mencapai bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Megawati dari saksi menjadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” ujar Siti Rohani, Kamis (20/11), saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan LCK, pramugari Wings Air, yang mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari Megawati ketika berada di dalam pesawat. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Subdit Reskrim Polda Sumut.
Menurut laporan, insiden berawal dari perdebatan kecil terkait aturan keselamatan penerbangan yang kemudian berubah menjadi tindakan fisik. LCK mengaku mengalami dorongan dan perlakuan tidak menyenangkan yang membuatnya merasa terhina dan terancam.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru pesawat yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Saksi-saksi ini memberikan keterangan yang menguatkan laporan pramugari.
Selain itu, rekaman video dan hasil pemeriksaan medis turut menjadi bagian dari alat bukti yang diserahkan kepada penyidik. Semua bukti tersebut kemudian dianalisis untuk memastikan adanya unsur pidana.
Polda Sumut menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Hal ini sekaligus menepis spekulasi publik mengenai potensi perlindungan terhadap pejabat daerah.
Bersamaan dengan itu, Siti Rohani menjelaskan bahwa berkas perkara Megawati Zebua telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut kini memasuki tahap I untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas perkara sudah kita kirim ke JPU,” tegas Siti.
Pada tahap ini, jaksa memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan berkas dan memastikan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Jika dianggap belum lengkap, berkas dapat dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Kasus ini mendapat sorotan luas mengingat status sosial dan jabatan politik Megawati Zebua. Banyak pihak menilai proses hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Publik juga menyoroti pentingnya menjaga keselamatan dan kenyamanan awak kabin yang bertugas. Profesi pramugari seringkali menghadapi berbagai tekanan dan potensi risiko saat melayani penumpang.
Organisasi profesi penerbangan turut memberikan dukungan moral kepada LCK dan meminta agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghormati otoritas awak kabin dalam menjalankan tugasnya.
Pihak Wings Air sendiri disebut kooperatif dalam memberikan data serta keterangan kepada penyidik untuk mendukung penanganan perkara.
Meski telah berstatus tersangka, Megawati Zebua masih memiliki hak hukum untuk memberikan pembelaan, termasuk menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses pemeriksaan lanjutan.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Apalagi melibatkan pejabat publik yang semestinya memberi teladan dalam perilaku di ruang publik.
Apabila berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka kasus ini akan segera naik ke tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.
Sampai saat ini, publik masih menunggu sikap resmi dari Partai Golkar terkait status hukum Megawati, termasuk kemungkinan sanksi etik yang akan diberlakukan.
Pada akhirnya, kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun kebal terhadap hukum.
