
TOKOBERITA.COM – MEDAN , Menanggapi maraknya praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) tidak resmi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban di berbagai titik strategis kota pada Senin (16/6/2025). Langkah ini dilakukan untuk menindak oknum yang selama ini memanfaatkan pengendara dengan memungut biaya parkir secara tidak sah.
Kepala Dishub Kota Medan, Ahmad Syafrizal, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai praktik parkir liar yang meresahkan. “Kami tidak akan mentolerir aksi oknum yang seenaknya memungut biaya parkir tanpa izin resmi dari pemerintah,” tegas Syafrizal saat memimpin razia di kawasan Jalan Pemuda.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian melakukan sweeping di sejumlah lokasi rawan, seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan kawasan perkantoran. Dalam operasi ini, setidaknya 15 juru parkir liar diamankan dan diberi pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Salah satu korban pungli, Andi Pratama, mengaku kerap dipaksa membayar parkir meski hanya berhenti sebentar di depan sebuah minimarket. “Padahal jelas-jelas bukan lahan parkir resmi, tapi tetap dimintai uang. Kalau tidak bayar, kadang kendaraan diancam akan dicoret,” ujarnya. Keluhan seperti ini mendorong Dishub untuk memperketat pengawasan.
Menurut data Dishub Medan, terdapat lebih dari 50 titik parkir liar yang kerap menjadi lokasi praktik pungli. Oknum-oknum ini biasanya beroperasi di area yang ramai kendaraan namun minim pengawasan. Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dengan meminta bayaran antara Rp3.000 hingga Rp10.000 per kendaraan tanpa memberikan karcis resmi.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mendukung penuh langkah Dishub dalam memberantas praktik parkir liar. Ia menegaskan bahwa pungli tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak tata kota. “Parkir harus dikelola secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas tanpa dipaksa membayar sembarangan,” ucap Bobby.
Selain razia, Dishub juga akan memasang rambu-rambu larangan parkir liar di lokasi rawan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui saluran pengaduan resmi. “Kami siap menerima aduan via hotline atau media sosial Dishub Medan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” kata Syafrizal.
Namun, upaya penertiban ini tidak lepas dari tantangan. Sebagian juru parkir liar mengaku terpaksa melakukan pungli karena kesulitan mencari pekerjaan. “Saya sadar ini salah, tapi tidak ada pilihan lain untuk menghidupi keluarga,” ujar salah seorang jukir yang diamankan. Menanggapi hal ini, Pemkot Medan berencana memberikan pelatihan kerja sebagai solusi jangka panjang.
Pakar transportasi dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rina Sari, menilai bahwa operasi sporadis saja tidak cukup. “Perlu ada sistem pengawasan berkelanjutan dan penegakan aturan yang konsisten. Selain itu, pemerintah harus menyediakan alternatif lapangan kerja bagi mereka yang selama ini bergantung pada parkir liar,” paparnya.
Di sisi lain, pengusaha ritel di Medan menyambut baik langkah penertiban ini. Pemilik sebuah toko di Pusat Pajak, Linda Wijaya, mengeluh bahwa parkir liar sering membuat jalanan depan tokonya macet. “Pelangan sering mengeluh karena susah parkir atau dipaksa bayar. Semoga setelah razia, kondisi lebih tertib,” harapnya.
Ke depan, Dishub berencana memperbanyak zona parkir resmi dengan tarif terjangkau. “Kami sedang mengkaji penambahan lokasi parkir berbayar yang dikelola secara profesional, sehingga masyarakat punya pilihan yang jelas,” ujar Syafrizal. Tarif parkir resmi di Medan saat ini berkisar antara Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil per jam.
Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih tempat parkir. “Pastikan parkir di lokasi yang memiliki petugas resmi dengan seragam dan karcis parkir. Jangan mudah terpancing oleh oknum yang meminta bayaran tanpa dasar hukum,” imbau Kabid Angkutan Dishub Medan, Faisal Abdullah.
Operasi serupa akan digelar secara rutin dalam beberapa minggu ke depan. Dishub juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses hukum oknum yang tetap bandel melakukan pungli. “Bagi yang masih nekat, kami tidak segan menindak tegas sesuai aturan,” tegas Syafrizal.
Dengan langkah ini, Pemkot Medan berharap praktik parkir liar dapat berkurang secara signifikan. “Tujuan akhir kami adalah menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus melindungi hak masyarakat dari pungutan tidak sah,” tutup Wali Kota Bobby Nasution. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola parkir yang lebih baik di Ibu Kota Sumatera Utara.