
Tokoberita.com – Polres Nias saat ini tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pramugari Wings Air yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Pramugari berinisial LCK (28) secara resmi melaporkan Megawati Zebua (MZ), anggota legislatif dari daerah pemilihan Kepulauan Nias, atas dugaan tindakan mencekik yang dialaminya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Nias dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Menurut informasi yang diterima, LCK merasa terancam dan mengalami trauma akibat tindakan fisik yang diduga dilakukan oleh MZ. Ia pun akhirnya memberanikan diri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, menyampaikan bahwa laporan telah diterima secara resmi dan korban sudah diarahkan untuk menjalani visum. Visum tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli sebagai bagian dari pengumpulan bukti awal. “Setelah menerima laporan, kami langsung mendampingi korban untuk visum guna mendukung proses penyelidikan,” ujar Motivasi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan interogasi awal terhadap LCK guna mendapatkan keterangan rinci terkait kronologi kejadian. Proses ini penting untuk membangun alur kejadian dan memastikan bahwa laporan yang disampaikan memiliki dasar kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan etika. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menangani laporan ini tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Sejumlah organisasi perempuan dan aktivis perlindungan korban kekerasan juga turut memberikan perhatian atas kasus ini. Mereka mendorong agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis selama proses penyelidikan berlangsung.
“Ini bukan sekadar persoalan antara individu, tetapi menyangkut keadilan bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu aktivis dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Nias.
Megawati Zebua sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Upaya konfirmasi terhadap yang bersangkutan masih dilakukan oleh sejumlah jurnalis, namun belum membuahkan hasil. Pihak DPRD Sumut juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait posisi mereka dalam menyikapi dugaan kasus ini.
Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa memandang status sosial atau jabatan pelaku. “Kita fokus pada fakta dan bukti. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegas Aipda Motivasi.
Dalam waktu dekat, polisi juga berencana memanggil terlapor, MZ, untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, maka proses penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai KUHP dan UU terkait tindak kekerasan terhadap perempuan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum terhadap profesi pramugari dan pekerja jasa lainnya yang kerap menjadi sasaran perlakuan tidak menyenangkan dari penumpang atau pengguna jasa. Perusahaan tempat korban bekerja, Wings Air, juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan moral bagi LCK.
Sejumlah pihak menilai bahwa kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar selalu menjaga sikap dan perilaku, terlebih dalam ruang-ruang publik. Tindakan kekerasan, baik verbal maupun fisik, tidak dapat dibenarkan dan harus diberi sanksi tegas.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil LCK. Mereka berharap kasus ini dapat diproses secara terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucap salah satu kerabat korban.
Masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum terhadap laporan ini akan berlangsung. Banyak yang berharap agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kekerasan berbasis gender, khususnya yang dilakukan oleh pejabat negara.
Dengan semakin tingginya perhatian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan, diharapkan aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.