
TOKOBERITA.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, secara tegas mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan. Kebijakan yang resmi berlaku mulai 20 Mei 2025 ini diharapkan mampu melindungi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (27/5/2025), Bobby Nasution mengimbau seluruh pengusaha di Sumut untuk mematuhi aturan tersebut. “Saya imbau kepada seluruh pelaku usaha (pengusaha), jangan seperti itu lah,” tegas Bobby. Ia menegaskan bahwa praktik menahan ijazah karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan merugikan pekerja.
Gubernur menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menaker Yassierli ini. “Baguslah (Menaker keluarkan aturan), nggak, nggak boleh itu memang (menahan ijazah karyawan),” ucap Bobby. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja dalam kepemilikan dokumen penting milik pribadi.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan selama ini sering kali menjadi keluhan pekerja, terutama di sektor industri yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tingkat pendidikan menengah ke atas. Beberapa perusahaan beralasan menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar sebelum kontrak berakhir, atau sebagai bentuk pengamanan aset perusahaan.
Namun, menurut analisis hukum, praktik ini termasuk pelanggaran hak pekerja. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi bukti pencapaian akademis seseorang, sehingga tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh perusahaan. Selain itu, penahanan dokumen pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Bobby Nasution mengingatkan bahwa hubungan antara pengusaha dan karyawan harus dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati. “Perusahaan dan karyawan itu mitra, bukan hubungan yang timpang di mana satu pihak bisa semena-mena terhadap pihak lain,” jelasnya. Ia berharap kebijakan ini dapat memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan segera melakukan sosialisasi intensif mengenai aturan baru ini kepada seluruh perusahaan di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah setelah aturan resmi berlaku.
Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang masih mengalami penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. “Kami akan tindak tegas perusahaan yang melanggar setelah aturan ini berlaku,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ahmad Hidayat.
Para pegiat hak pekerja menyambut baik dukungan Gubernur terhadap kebijakan Menaker ini. “Ini langkah maju dalam perlindungan tenaga kerja. Selama ini banyak pekerja yang terkendala mengurus berbagai keperluan karena ijazahnya ditahan perusahaan,” ujar Ketua Serikat Pekerja Sumut, Ridwan Siregar.
Di sisi lain, beberapa asosiasi pengusaha menyatakan siap mematuhi aturan baru tersebut. “Kami sebenarnya sudah lama tidak melakukan praktik seperti itu. Hubungan industrial yang baik justru terbangun ketika ada kepercayaan antara pekerja dan pengusaha,” kata Ketua Apindo Sumut, Maruli Tampubolon.
Namun, tidak semua perusahaan langsung merespons positif aturan ini. Beberapa pengusaha kecil mengaku khawatir akan kesulitan mempertahankan karyawan jika tidak ada jaminan dokumen. “Ini perlu sosialisasi lebih lanjut agar ada solusi win-win solution,” ujar seorang pengusaha di Medan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pernyataannya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari reformasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. “Pekerja berhak atas dokumen pribadinya. Jika perusahaan ingin memastikan kontrak kerja dipatuhi, harus ada mekanisme lain yang tidak melanggar hak pekerja,” tegas Yassierli.
Bobby Nasution juga mengingatkan bahwa perusahaan bisa menggunakan sistem kontrak kerja yang jelas dan sanksi administratif jika ada pelanggaran, bukan dengan menahan dokumen pribadi. “Banyak cara untuk menjaga komitmen kerja tanpa harus merampas hak dasar seseorang,” tambahnya.
Dengan dukungan penuh pemerintah daerah, implementasi aturan ini di Sumatera Utara diharapkan bisa berjalan lancar. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan di provinsi dengan jumlah tenaga kerja cukup besar ini.
Masyarakat dan pekerja Sumatera Utara pun menyambut positif kebijakan ini. “Saya pernah mengalami ijazah ditahan selama 2 tahun oleh perusahaan sebelumnya. Ini sangat menyulitkan ketika ingin melamar pekerjaan baru,” kisah Rina, seorang mantan karyawan pabrik di Deli Serdang.
Sebagai penutup, Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di Sumatera Utara. “Kami akan terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dimana hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi secara seimbang,” pungkas Gubernur.