
Tokoberita.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, IS (58), yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga terlibat dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Kabupaten Batubara pada tahun anggaran 2021.
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pengadaan software yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru diduga menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak yang terlibat.
Penyidik menemukan indikasi bahwa proses pengadaan software ini tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ada dugaan markup harga, rekayasa spesifikasi, dan indikasi kolusi dalam penentuan pemenang tender proyek.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara IS sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara,” ujar salah satu penyidik yang menangani kasus ini.
Dalam proyek tersebut, IS saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan memiliki kewenangan dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Diduga, ia menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Penyidik juga mendalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan saat itu maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan software.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh lembaga terkait, proyek ini menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan. Software yang diadakan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang dijanjikan dan bahkan ada indikasi fiktif dalam beberapa bagian pengadaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS dikabarkan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek, transaksi keuangan, serta keterangan saksi, telah dikumpulkan untuk memperkuat dakwaan terhadapnya.
Saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini. Dugaan sementara menunjukkan bahwa sebagian dana proyek tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru mengalir ke rekening pribadi atau digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada hubungannya dengan program pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Namun, justru dalam proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, ditemukan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Mereka berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dikabarkan sedang mengevaluasi posisi IS sebagai Kadis Kominfo Sumut. Jika terbukti bersalah, kemungkinan besar ia akan diberhentikan dari jabatannya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik. Pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, publik kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum. Apakah IS akan segera ditahan, ataukah ia masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum kasusnya disidangkan di pengadilan.