
TOKOBERITA.COM – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang warga bernama Utema Zega (48), pedagang daging babi asal Sunggal, Deli Serdang, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh Aiptu Amori Bate’e, anggota Brimob Polda Sumut. Modus yang digunakan adalah menjanjikan penerimaan anak korban sebagai Bintara Polri melalui jalur khusus.
Menurut pengakuan Utema, oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp600 juta dengan jaminan dapat meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri. Janji manis itu membuat Utema tergiur dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang tersebut. Namun, setelah proses seleksi usai, anaknya dinyatakan tidak lolos dan uang yang dijanjikan akan dikembalikan pun tak kunjung diterima.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut untuk ditindaklanjuti. Utema mengaku telah mencoba menghubungi Amori Bate’e berkali-kali, namun oknum tersebut selalu berkilah dan menghindar. Hingga saat ini, uang Rp600 juta yang telah dikeluarkan Utema belum dikembalikan, membuat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi.
Modus penipuan dengan mengatasnamakan penerimaan anggota Polri bukanlah hal baru. Sudah banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah, di mana oknum yang mengaku memiliki koneksi dalam kepolisian menawarkan jalur khusus dengan imbalan sejumlah uang. Padahal, proses penerimaan anggota Polri sejatinya dilakukan secara transparan dan kompetitif tanpa ada jalur khusus yang memerlukan biaya.
Bid Propam Polda Sumut menyatakan sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan ini. “Kami telah menerima laporan dan sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan ini,” kata perwakilan Bid Propam. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik kepolisian.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran semacam ini. Proses penerimaan anggota Polri tidak memungut biaya apa pun, dan segala bentuk janji penerimaan dengan imbalan uang harus dianggap sebagai indikasi penipuan. “Masyarakat harus melaporkan segera jika ada oknum yang menawarkan jalur khusus dengan iming-iming uang,” tegas pihak kepolisian.
Sementara itu, keluarga Utema Zega mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini. Uang sebesar Rp600 juta yang dikeluarkan merupakan hasil tabungan bertahun-tahun dan bahkan sebagian merupakan pinjaman dari kerabat. Kini, mereka harus menanggung beban finansial yang berat akibat tertipu oleh oknum yang memanfaatkan keinginan mereka untuk melihat anaknya berhasil masuk Polri.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih intensif dari pihak kepolisian kepada masyarakat mengenai mekanisme resmi penerimaan anggota Polri. Banyak warga, terutama di daerah, yang masih kurang informasi dan mudah percaya pada janji-janji palsu oknum yang mengaku memiliki akses ke “jalur belakang”.
Di sisi lain, Aiptu Amori Bate’e, yang diduga sebagai pelaku, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Rekan-rekannya di kesatuan mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut, meskipun mereka menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan untuk mencari keadilan.
Pakar kriminologi dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rudi Hanafi, mengatakan bahwa kasus seperti ini sering terjadi karena adanya eksploitasi terhadap harapan dan kepercayaan masyarakat. “Oknum memanfaatkan keinginan kuat keluarga untuk melihat anaknya sukses, lalu menawarkan solusi instan dengan biaya tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan catatan, ini bukan pertama kalinya oknum kepolisian di Sumut terlibat dalam kasus penipuan serupa. Beberapa tahun lalu, seorang anggota polisi juga ditangkap karena melakukan praktik serupa dengan modus yang hampir sama. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di tubuh kepolisian.
Masyarakat Deli Serdang pun berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Banyak warga yang merasa prihatin dan khawatir akan terulangnya kejadian serupa di masa depan. “Kami berharap polisi bisa menindak tegas oknumnya agar tidak ada korban lagi,” ujar seorang warga Sunggal.
Bid Propam Polda Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya akan menghadapi sanksi administratif, tetapi juga tuntutan pidana atas tindak penipuan. “Kami tidak akan tolerir tindakan yang merusak nama baik institusi,” tegas Kabid Propam Polda Sumut.
Sementara itu, Utema Zega dan keluarganya berharap uang mereka dapat dikembalikan. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan berkedok penerimaan anggota Polri. “Kami hanya ingin keadilan,” ujar Utema dengan nada sedih.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap proses penerimaan anggota Polri. Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi kepolisian dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, praktik penipuan semacam ini dapat dicegah di masa depan.