
TOKOBERITA.COM – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, kembali menjadi sorotan setelah melakukan penonaktifan terhadap Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Hajar Risa. Yang membuat kasus ini mengundang pertanyaan adalah fakta bahwa Hajar Risa baru saja dilantik untuk posisi tersebut sekitar seminggu sebelumnya, tepatnya pada 8 Mei lalu di aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang.
Penonaktifan ini menjadi yang terbaru dalam serangkaian keputusan serupa yang telah diambil Bupati Asri terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Sebelum Hajar Risa, posisi Sekretaris BPBD sebelumnya yang dijabat oleh dr. Boyke Sihombing juga telah lebih dulu dinonaktifkan dengan alasan yang belum sepenuhnya jelas kepada publik.
Menurut data yang berhasil dihimpun, Hajar Risa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Deli Serdang sebelum akhirnya dipromosikan ke posisi Sekretaris BPBD. Pelantikannya dilakukan bersamaan dengan 112 pejabat lainnya yang mendapatkan promosi jabatan sebagai pejabat eselon III dan fungsional dalam satu upacara besar yang digelar pemkab.
Sumber internal di lingkungan Pemkab Deli Serdang mengungkapkan bahwa penonaktifan Hajar Risa dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan yang memadai kepada yang bersangkutan. “Beliau baru seminggu menjabat, tiba-tiba sudah menerima surat penonaktifan,” ujar sumber tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.
Praktik penonaktifan pejabat yang dilakukan Bupati Asri ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa bulan terakhir, setidaknya sudah puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang mengalami nasib serupa. Pola yang terjadi umumnya sama: pejabat dinonaktifkan secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas dan transparan.
Merespon hal ini, Ketua DPRD Deli Serdang, M. Yusuf Siregar, menyatakan akan memanggil Bupati Asri untuk meminta penjelasan resmi. “Kami meminta klarifikasi terkait kebijakan penonaktifan pejabat ini, apalagi yang bersangkutan baru saja dilantik,” tegas Yusuf dalam pernyataannya kepada media.
Beberapa analis politik lokal melihat fenomena ini sebagai indikasi adanya ketidakstabilan dalam manajemen pemerintahan kabupaten. “Ini menunjukkan ada masalah dalam sistem pengelolaan SDM di Pemkab Deli Serdang,” ujar Dr. Ridwan Batubara, pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara.
Di sisi lain, sejumlah pejabat yang pernah dinonaktifkan mengaku trauma dengan kebijakan ini. Seorang mantan pejabat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami bekerja sesuai aturan, tiba-tiba dinonaktifkan tanpa tahu kesalahan apa yang diperbuat.”
Birokrat senior di lingkungan Pemprov Sumatera Utara menyayangkan pola penonaktifan seperti ini. “Ini bisa menciptakan ketidakpastian dalam birokrasi dan mempengaruhi kinerja pemerintahan,” ujar seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut.
Masyarakat Deli Serdang pun mulai mempertanyakan kebijakan Bupati Asri ini. “Kalau terus-terusan ganti pejabat, bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan baik?” tanya Siti Aminah, seorang warga Lubuk Pakam.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Jubir Pemkab Deli Serdang, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa penonaktifan pejabat merupakan hak prerogatif bupati. “Semua dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” klaimnya tanpa memberikan penjelasan lebih rinci tentang alasan spesifik penonaktifan Hajar Risa.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) daerah disebutkan sedang memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan memastikan semua proses sesuai dengan prinsip merit system dalam pengelolaan ASN,” ujar perwakilan KASN Sumatera Utara.
Sementara itu, Hajar Risa sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai penonaktifannya. Rekan-rekan sejawatnya di BPBD mengaku shock dengan keputusan ini mengingat Hajar dikenal sebagai pegawai yang kompeten selama ini.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik rotasi jabatan yang tidak sehat di tubuh birokrasi Deli Serdang. Beberapa sumber menyebutkan ada indikasi bahwa penonaktifan massal ini terkait dengan upaya ‘membersihkan’ jabatan tertentu untuk ditempati oleh orang-orang tertentu.
Pemerhati kebijakan publik, Dr. Rina Manurung, menyarankan perlunya audit khusus terhadap kebijakan kepegawaian di Deli Serdang. “Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan SDM aparatur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi dan komprehensif tentang alasan penonaktifan Hajar Risa dan puluhan pejabat lainnya dalam beberapa bulan terakhir. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan atas kebijakan kontroversial ini.