
TOKOBERITA.COM Pemerintah Provinsi Aceh kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai domisili. Melalui kebijakan terbaru, Pemprov Aceh mengimbau seluruh warga yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah agar segera melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat BL.
Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikelola secara lokal. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di provinsi tersebut.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda transportasi umum,” ujar Reza dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, ketika kendaraan berpelat luar tetap digunakan di wilayah Aceh, potensi penerimaan pajak justru mengalir ke provinsi asal pelat tersebut. Hal ini tentu merugikan daerah sendiri karena tidak mendapatkan kontribusi yang semestinya.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, masyarakat semakin memahami bahwa pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah.
Reza menambahkan, Pemprov Aceh mencontoh langkah serupa yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di Sumut, kebijakan pembatasan kendaraan pelat luar terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pendapatan pajak daerah.
Selain itu, kebijakan mutasi pelat BL juga diharapkan dapat memperkuat data kendaraan bermotor di Aceh. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan lalu lintas dan perencanaan infrastruktur yang lebih baik.
Pemerintah juga akan memberikan kemudahan dalam proses administrasi mutasi kendaraan, termasuk potongan biaya tertentu bagi warga yang melakukan mutasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sosialisasi kebijakan ini mulai dilakukan melalui media sosial, baliho, serta pengumuman di berbagai kantor Samsat di seluruh wilayah Aceh. Pemerintah daerah menargetkan agar seluruh kendaraan yang berdomisili di Aceh dapat memiliki pelat BL paling lambat sebelum akhir tahun 2025.
Warga pun diminta tidak menunda proses mutasi, karena ke depan akan ada pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan berpelat luar yang beroperasi di wilayah Aceh.
Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan dan kepolisian daerah juga akan dilibatkan dalam pengawasan ini, terutama di kawasan perkotaan seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Meulaboh.
Selain mendukung pembangunan infrastruktur, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat rasa memiliki terhadap daerah sendiri. Reza menilai, masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan di Aceh turut membantu mempercepat pembangunan dan memperbaiki layanan publik.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk manfaat nyata, seperti perbaikan jalan, pengadaan lampu lalu lintas, hingga peningkatan armada transportasi publik.
“Dengan demikian, masyarakat tidak hanya sekadar taat aturan, tetapi juga ikut berkontribusi langsung terhadap kemajuan Aceh,” pungkas Reza.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Aceh untuk memperkuat semangat kemandirian daerah. Pemerintah optimistis, jika seluruh pihak bergerak bersama, Aceh dapat menjadi contoh provinsi yang maju dalam tata kelola pajak kendaraan di Indonesia.