
TOKOBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Utara. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat total 20 kilogram serta 58.750 butir pil ekstasi dari sebuah kamar indekos di wilayah Kota Medan. Penggerebekan ini juga disertai dengan penangkapan tangan terhadap para tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/6/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.
“Pengungkapan pertama kami lakukan pada 21 Juni 2025, dengan barang bukti awal sebanyak 1 kilogram sabu. Dari titik inilah penyelidikan dikembangkan hingga kami berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dan menyita total 20 kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi,” jelas Gidion.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar indekos yang telah lama diintai oleh petugas karena diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan paket-paket sabu dalam kemasan teh Tiongkok dan puluhan ribu butir ekstasi yang dikemas rapi dalam plastik bening.
Menurut keterangan Gidion, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Kota Medan masih menjadi wilayah transit utama bagi peredaran narkoba, terutama yang berasal dari luar negeri seperti Malaysia dan jaringan Asia Tenggara lainnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai kurir dan pengendali lapangan. Keduanya berinisial R (35) dan H (29), warga Medan yang telah beberapa kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.
Penyidik saat ini tengah mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan narkotika internasional yang kerap menjadikan wilayah Sumatera Utara sebagai pintu masuk. Diketahui, modus yang digunakan adalah memecah pengiriman dalam jumlah kecil agar tidak terdeteksi oleh petugas di jalur darat maupun laut.
Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai pasar lebih dari Rp 30 miliar. Jika seluruh barang haram tersebut berhasil diedarkan, dampaknya bisa merusak puluhan ribu generasi muda di wilayah Medan dan sekitarnya.
Kombes Gidion menyatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami sudah mengantongi nama-nama lain yang diduga sebagai bagian dari jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk menelusuri alur distribusi narkotika ini, termasuk pendanaan dan komunikasi antar pelaku yang diduga menggunakan sistem jaringan digital yang terenkripsi.
Sementara itu, pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka masih berlangsung di Mapolrestabes Medan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar dan berpotensi masuk dalam jaringan peredaran nasional bahkan internasional.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya di tempat-tempat indekos atau rumah kontrakan yang sering berganti penghuni. Kepolisian membuka layanan pelaporan cepat bagi warga yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja keras dan kerja sama semua pihak sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.