
Tokoberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kedua pelaku berinisial M (42) dan H (45) ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi pemberantasan narkotika.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara yang masih menjadi perhatian serius. Polisi mengamankan tersangka M, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi, di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan terhadap M berlangsung pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ratusan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Binjai dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Binjai menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu tersangka.
“Tersangka M sudah menjadi target operasi kami sejak beberapa minggu terakhir. Berdasarkan informasi akurat yang kami terima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai dalam keterangannya.
Tersangka M diketahui merupakan warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat. Saat penangkapan berlangsung, M tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap M, polisi juga berhasil mengamankan tersangka H (45) di lokasi berbeda. H diduga berperan sebagai kurir yang membantu mendistribusikan pil ekstasi kepada para pelanggan di berbagai wilayah.
Barang bukti berupa ratusan butir ekstasi tersebut kini diamankan di Polres Binjai untuk kepentingan penyelidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram ini serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Sumatera Utara.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi muda. “Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah sebagai pengedar narkotika dalam jumlah besar.
Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa khawatir dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Salah seorang warga Binjai mengungkapkan rasa lega atas tindakan cepat yang diambil oleh kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan ini. Semoga para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi yang lain,” kata seorang warga di sekitar lokasi penangkapan.
Polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan peredaran narkoba. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk membongkar siapa pemasok utama barang haram yang beredar di wilayah tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Utara. Aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.