
TOKOBERITA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan barang bukti mencengangkan berupa sabu seberat 20 kilogram dan 58.750 butir pil ekstasi asal Malaysia. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Selasa, 29 April 2025.
Kasus ini terbongkar melalui dua pengungkapan terpisah yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam waktu berdekatan. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang kerap menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui jalur laut.
Menurut Kapolrestabes Medan, sabu dan ekstasi tersebut masuk melalui jalur perairan timur Sumatera. Para pelaku memanfaatkan wilayah pesisir di Kabupaten Langkat dan Kota Tanjungbalai untuk menyelundupkan barang haram tersebut, sebelum akhirnya dikirim ke Kota Medan untuk diedarkan.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Medan Marelan, di mana petugas berhasil menangkap dua orang pria berinisial AR (35) dan FR (42) yang kedapatan membawa 10 kg sabu dalam dua tas ransel. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di luar negeri.
Tak berselang lama, pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Ringroad, Medan Sunggal. Di lokasi ini, petugas mencurigai sebuah mobil yang ditinggalkan di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 kg sabu lagi serta puluhan ribu pil ekstasi yang disimpan dalam kotak plastik dan karung.
Kombes Pol. Gidion menyatakan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dan terorganisir. “Mereka membagi tugas secara terstruktur, mulai dari kurir, penyimpan, hingga pengendali dari luar negeri,” jelasnya. Pihak kepolisian kini tengah memburu pelaku lainnya yang diduga masih berkeliaran dan memiliki peran besar dalam jaringan ini.
Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk mobil, ponsel, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menduga bahwa sabu dan ekstasi ini akan diedarkan di wilayah Medan dan sekitarnya, menjelang masa libur panjang akhir pekan dan perayaan hari besar. Permintaan yang tinggi terhadap narkoba selama momen-momen tersebut sering dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk memperbesar keuntungan.
Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya kepolisian dalam memberantas narkotika yang kian mengancam generasi muda. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
Gidion juga mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Selain pengembangan kasus, Polrestabes Medan juga akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Bea Cukai untuk menyelidiki lebih lanjut jaringan internasional yang terlibat. Penelusuran ini termasuk asal muasal pengiriman, jalur distribusi, dan keterlibatan oknum dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa Medan dan wilayah Sumatera Utara masih menjadi salah satu jalur strategis bagi sindikat narkoba internasional. Keberhasilan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku dan peringatan keras bahwa aparat penegak hukum siap bertindak tegas.
Di akhir konferensi pers, Kapolrestabes menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di wilayah perairan dan pelabuhan-pelabuhan kecil yang selama ini sering dimanfaatkan untuk penyelundupan narkoba. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengatasi persoalan ini secara menyeluruh.