
Tokoberita.com – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan tidak diperbolehkan menambah libur Lebaran 2025 di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal setelah masa libur resmi berakhir. Rico mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka harus disiplin dalam mengikuti jadwal kerja yang sudah ditentukan.
“Saya tegaskan kepada seluruh ASN di Kota Medan agar tidak menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri. Pelayanan publik harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Rico dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kedisiplinan ASN menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ASN tidak mematuhi aturan cuti, hal ini bisa berdampak buruk pada efektivitas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. ASN di seluruh Indonesia diharapkan kembali bekerja sesuai jadwal yang sudah ditentukan tanpa ada perpanjangan libur yang tidak sah.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Medan akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. ASN yang kedapatan mangkir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sidak akan dilakukan di berbagai kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan. ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi,” tegas Rico.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus ASN yang memperpanjang libur Lebaran dengan berbagai alasan, yang akhirnya berdampak pada kelancaran pelayanan publik. Oleh karena itu, Wali Kota Medan berupaya untuk menekan kebiasaan ini agar tidak terus berulang.
Selain itu, Rico juga mengingatkan kepala dinas dan camat untuk bertanggung jawab dalam mengawasi kehadiran pegawai di lingkungan kerja mereka. Evaluasi terhadap kedisiplinan ASN akan dilakukan secara berkala guna meningkatkan kualitas birokrasi di Kota Medan.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk menjadikan momen Lebaran sebagai waktu untuk memperkuat semangat kerja dan kebersamaan, bukan justru untuk mencari celah menambah waktu liburan. Menurutnya, disiplin dan etos kerja ASN berperan penting dalam keberhasilan pembangunan daerah.
Seorang ASN di lingkungan Pemkot Medan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aturan ini memang perlu ditegakkan karena sering terjadi kelalaian dalam mengikuti jadwal kerja setelah libur panjang.
“Memang ada saja yang sengaja memperpanjang libur tanpa izin. Saya rasa aturan ini penting agar semua pegawai lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugasnya,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa ASN berharap agar ada kebijakan yang lebih fleksibel bagi mereka yang ingin mudik ke daerah jauh. Mereka mengusulkan adanya sistem izin khusus bagi ASN yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menambah libur dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Meskipun demikian, Pemkot Medan tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setiap ASN yang ingin menambah libur harus melalui prosedur perizinan resmi dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang sudah diatur dalam regulasi.
Dengan adanya penegasan dari Wali Kota Medan ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik setelah libur Lebaran berakhir.