
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan di wilayah tersebut. Kali ini, perhatian pemerintah kota tertuju pada para penyelamat lingkungan atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pemulung, yang selama ini bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sebanyak 150 orang pekerja informal tersebut secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemko Medan untuk memastikan setiap warga yang bekerja, termasuk di sektor informal, memperoleh hak perlindungan yang layak. Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa negara hadir bagi seluruh lapisan pekerja, tanpa terkecuali.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pemulung dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, langsung di lokasi TPA Terjun pada Kamis, 10 September 2026. Momen penyerahan tersebut menjadi bukti nyata bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam aksi konkret di lapangan. Acara berlangsung khidmat dan disambut antusias oleh para pemulung yang selama ini bekerja tanpa jaminan perlindungan apa pun. Banyak dari mereka mengaku baru pertama kali merasakan adanya perhatian resmi dari pemerintah terhadap profesi yang mereka jalani. Kehadiran wali kota secara langsung di tengah tumpukan sampah TPA juga menjadi simbol bahwa pemimpin daerah peduli terhadap kondisi nyata para pekerja di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir jajaran pengurus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan, perwakilan Pemko Medan dari berbagai dinas terkait, serta sejumlah perusahaan mitra yang mendukung program perlindungan sosial ini. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa program ini merupakan hasil sinergi lintas sektor, bukan hanya inisiatif satu lembaga semata. Kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor swasta dinilai menjadi kunci keberhasilan perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal. Masing-masing pihak memiliki peran strategis, mulai dari pendanaan iuran, sosialisasi manfaat program, hingga pendataan pekerja yang berhak menerima perlindungan. Sinergi semacam ini diharapkan dapat menjadi model bagi program perlindungan sosial lainnya di masa mendatang.
Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam sambutannya menegaskan bahwa pekerjaan di lingkungan TPA memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Ia menyebutkan sejumlah potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan para pemulung setiap harinya, mulai dari risiko terjatuh akibat medan yang tidak rata, tertimpa alat berat yang beroperasi di area pembuangan, hingga ancaman longsoran sampah yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Menurutnya, risiko-risiko tersebut bukanlah hal yang dapat dianggap remeh, mengingat dampaknya dapat berujung pada cedera serius bahkan kehilangan nyawa. Kondisi kerja yang keras tersebut, lanjutnya, semestinya sebanding dengan perlindungan yang memadai bagi para pekerjanya. Oleh sebab itu, ia menilai pemberian jaminan sosial bagi para pemulung merupakan langkah yang mendesak untuk segera direalisasikan.
Lebih lanjut, Rico menjelaskan bahwa para pekerja informal seperti pemulung selama ini kerap luput dari perhatian dalam sistem perlindungan sosial nasional. Padahal, kontribusi mereka terhadap pengelolaan sampah kota sangatlah besar, mengingat merekalah yang secara langsung memilah dan mendaur ulang material yang masih memiliki nilai ekonomi. Tanpa adanya kepastian perlindungan, para pemulung harus menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat menimpa mereka. Kondisi tersebut dinilai tidak adil, mengingat mereka turut berkontribusi terhadap kebersihan dan keberlanjutan lingkungan kota. Karena itu, pemerintah kota memandang perlu hadir untuk memberikan jaminan yang selama ini belum mereka rasakan.
Program pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung TPA Terjun ini turut menjadi bagian dari strategi besar Pemko Medan dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial di seluruh sektor pekerjaan. Pemerintah kota menargetkan agar seluruh pekerja rentan, tidak hanya pemulung, tetapi juga kelompok pekerja informal lainnya, dapat memperoleh perlindungan serupa secara bertahap. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi prinsip dasar pembangunan daerah. Pemko Medan juga menyatakan komitmennya untuk terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak guna mempercepat pencapaian target tersebut. Dengan demikian, perlindungan sosial diharapkan tidak lagi menjadi hak eksklusif pekerja formal semata.
Dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kini dimiliki, para pemulung TPA Terjun akan mendapatkan sejumlah manfaat perlindungan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Manfaat tersebut sangat relevan mengingat tingginya risiko yang dihadapi para pekerja di lokasi pembuangan akhir setiap harinya. Apabila terjadi kecelakaan kerja, para peserta maupun ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pemulung dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari. Selain itu, keberadaan jaminan sosial ini juga diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga para pekerja secara jangka panjang.
Salah satu perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemko Medan dalam memperluas kepesertaan program jaminan sosial ke sektor informal. Pihaknya menegaskan kesiapan untuk terus mendukung proses pendataan dan pendaftaran pekerja rentan lainnya di Kota Medan. BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan komitmennya untuk memberikan sosialisasi secara berkelanjutan agar para peserta memahami hak dan manfaat yang dapat mereka peroleh. Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap program semacam ini dapat direplikasi di wilayah lain sebagai bentuk perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal secara nasional. Dukungan penuh dari pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi program tersebut.
Para pemulung yang menerima kartu kepesertaan mengaku sangat bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh Pemko Medan melalui program ini. Sebagian dari mereka menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun bekerja di TPA, mereka tidak pernah memiliki jaminan apa pun apabila terjadi kecelakaan saat bertugas. Kehadiran jaminan sosial ini dianggap sebagai bentuk pengakuan atas jerih payah dan risiko yang mereka hadapi setiap hari di lokasi pembuangan sampah. Beberapa pemulung juga berharap agar program serupa dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja informal lainnya di Kota Medan. Rasa syukur dan optimisme tampak jelas terpancar dari wajah para penerima kartu kepesertaan pada acara tersebut.
Melalui program perlindungan sosial bagi pemulung TPA Terjun ini, Pemko Medan berharap dapat mendorong terciptanya ekosistem kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi seluruh warganya. Wali Kota Rico menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok pekerja rentan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk turut berpartisipasi dalam mendukung perluasan jaminan sosial di Kota Medan. Ke depan, Pemko Medan berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan program-program perlindungan sosial agar semakin tepat sasaran. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja di Kota Medan yang bekerja tanpa perlindungan yang layak.
