
SUMUT – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyampaikan keberatan keras dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera, Jumat (27/2/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai terdapat ketimpangan signifikan antara kebutuhan riil daerah dengan alokasi anggaran yang tertuang dalam dokumen perencanaan nasional. Keberatan itu disampaikan secara terbuka di hadapan para pejabat kementerian dan kepala daerah. Langkah ini menunjukkan sikap tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terdampak bencana.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno. Forum ini membahas percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyelaraskan langkah strategis agar proses pemulihan berjalan efektif. Fokus utama adalah memastikan program tepat sasaran dan berbasis kebutuhan lapangan.
Dalam paparannya, Bobby Afif Nasution menyoroti perbedaan mencolok antara Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Utara dengan alokasi anggaran pada Rencana Induk (Renduk) versi pertama. Berdasarkan data yang disampaikan, kebutuhan R3P Sumatera Utara mencapai Rp30,56 triliun. Angka tersebut mencerminkan total estimasi pembiayaan pemulihan di berbagai sektor terdampak. Perhitungan dilakukan berdasarkan verifikasi kerusakan dan kebutuhan teknis di lapangan.
Namun, dalam dokumen Renduk awal, alokasi anggaran untuk Sumatera Utara hanya sebesar Rp2,11 triliun. Nilai tersebut setara dengan 6,91 persen dari total kebutuhan yang diajukan. Dengan demikian, terdapat selisih atau kekurangan anggaran sebesar Rp28,45 triliun. Ketimpangan ini dinilai sangat memengaruhi efektivitas proses pemulihan.
Gubernur Sumut menegaskan bahwa selisih tersebut berdampak langsung pada lima sektor utama. Sektor yang dimaksud meliputi perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, serta lintas sektor. Kerusakan pada sektor-sektor tersebut membutuhkan pembiayaan besar untuk pemulihan menyeluruh. Tanpa dukungan anggaran memadai, rehabilitasi dikhawatirkan berjalan lambat.
Bobby menekankan bahwa Sumatera Utara termasuk wilayah dengan dampak bencana yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor menyebabkan kerusakan luas pada fasilitas umum dan permukiman warga. Kondisi tersebut menuntut respons cepat dan terukur dari pemerintah pusat. Ia meminta agar kebijakan anggaran disesuaikan dengan kondisi faktual di daerah.
Menurutnya, perencanaan berbasis data menjadi kunci dalam menyusun kebijakan rehabilitasi. Data R3P yang diajukan Pemprov Sumut telah melalui proses identifikasi dan validasi. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali alokasi dalam Renduk. Penyesuaian dinilai penting untuk menjaga keadilan distribusi anggaran.
Dalam forum tersebut, Bobby juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi dengan pemerintah pusat. Pemprov Sumut siap mendukung percepatan program selama alokasi anggaran mencerminkan kebutuhan nyata. Kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dinilai sangat diperlukan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Rapat koordinasi tingkat menteri ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan. Pemerintah pusat memerlukan masukan langsung dari daerah guna memastikan kebijakan tepat sasaran. Aspirasi yang disampaikan Gubernur Sumut menjadi bagian dari proses evaluasi perencanaan. Pemerintah pusat diharapkan mempertimbangkan usulan tersebut dalam revisi dokumen.
Ketimpangan anggaran yang disoroti juga menjadi perhatian bagi daerah lain di Pulau Sumatera. Setiap provinsi memiliki karakteristik dan tingkat kerusakan berbeda. Oleh sebab itu, pendekatan perencanaan tidak dapat diseragamkan. Prinsip keadilan fiskal dan proporsionalitas menjadi hal yang krusial.
Bobby menilai bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi bukan sekadar pembangunan fisik. Proses tersebut juga menyangkut pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Tanpa dukungan pembiayaan memadai, risiko munculnya masalah sosial baru akan meningkat. Oleh karena itu, penguatan anggaran dinilai sebagai investasi jangka panjang.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima digunakan secara efektif. Pengawasan dan pelaporan akan dilakukan secara berkala. Hal ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemulihan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap hasil rapat dapat menghasilkan solusi konkret. Peninjauan kembali alokasi dalam Renduk menjadi salah satu poin penting. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif. Kepentingan masyarakat terdampak menjadi prioritas utama.
Rapat koordinasi ini menunjukkan dinamika komunikasi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan bencana. Sikap kritis Gubernur Sumut mencerminkan tanggung jawab konstitusional dalam memperjuangkan hak daerah. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus memperkuat dialog konstruktif. Dengan demikian, pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.
