
JAKARTA – Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi para pegawainya pada Selasa, 18 Agustus 2026, atau sehari setelah puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui surat edaran (SE) bernomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, dengan sifat “sangat segera” dan perihal “Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan”. Surat tersebut ditandatangani Prasetyo dalam kapasitasnya selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
“Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (17/8/2026).
Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, para gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Meski memberi ruang fleksibilitas, pemerintah menegaskan pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi, produktivitas, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku di masing-masing organisasi. Pemerintah juga meminta agar kebijakan ini tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” demikian arahan dalam surat tersebut.
Selain edaran soal fleksibilitas kerja, Mensesneg turut menerbitkan SE lain yang mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan bersamaan dengan pengibaran bendera di halaman Istana Merdeka, pada Senin (17/8/2026) pukul 10.17–10.20 WIB. Namun, imbauan tersebut mengecualikan masyarakat yang tengah melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain jika dihentikan, termasuk yang tengah menjalankan pelayanan publik.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI turut dimeriahkan dengan Pesta Rakyat yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Senin (17/8/2026) pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Dalam acara tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar 600 ribu porsi kuliner Nusantara gratis dari 1.200 pelaku UMKM, 300 ribu suvenir kaus bertema kemerdekaan, serta pembagian sembako gratis kepada masyarakat.
Dengan adanya imbauan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memiliki lebih banyak waktu untuk turut merayakan dan memaknai semangat kemerdekaan bersama keluarga maupun lingkungan sekitar, tanpa mengesampingkan tanggung jawab pekerjaan dan pelayanan publik yang esensial bagi masyarakat luas.
