
tokoberita.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pria bernama Muhammad Khadafi (23), warga Jalan Pertiwi, Gang Buntu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Lapangan Benteng Medan ini diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Khadafi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku menjadi korban aksi kejahatan di sekitar area parkir Lapangan Benteng. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, dalam keterangannya mengatakan bahwa Muhammad Khadafi diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan, termasuk pungutan liar dan tindak pemerasan terhadap pengunjung yang memarkir kendaraan di kawasan tersebut. Dalam beberapa kasus, korban mengaku dipaksa membayar tarif parkir yang tidak wajar dan diancam jika menolak membayar.
“Kami telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait aksi pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Ginanjar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Medan Baru.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan Khadafi di sekitar Lapangan Benteng. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga hasil dari pungutan liar serta catatan kendaraan yang menjadi target pemerasannya.
Sejumlah korban yang telah dimintai keterangan mengaku mengalami ketakutan saat dipaksa membayar biaya parkir yang tidak sesuai aturan. Bahkan, ada beberapa pengunjung yang mengaku kendaraannya sempat ditahan oleh Khadafi karena menolak membayar tarif yang ia tetapkan.
Salah satu korban, Andi (30), mengatakan bahwa dirinya pernah diminta membayar Rp20.000 hanya untuk parkir motor selama satu jam. Ketika ia menolak, Khadafi bersama beberapa orang lainnya mengancam akan merusak kendaraannya. “Saya takut karena mereka berkelompok, jadi terpaksa bayar. Tapi ini sudah sangat meresahkan, makanya saya melapor ke polisi,” ujar Andi.
Selain dugaan pemerasan, polisi juga mencurigai bahwa tersangka terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir yang ia kelola. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan Khadafi dalam jaringan kejahatan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Khadafi mengakui bahwa ia memang sering meminta uang parkir dengan tarif yang lebih tinggi dari biasanya, terutama kepada pengunjung yang datang pada malam hari. Ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk “keamanan” kendaraan agar tidak hilang atau rusak. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pemerasan yang tidak dapat dibenarkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama para pengunjung yang sering mendatangi Lapangan Benteng Medan. Banyak yang merasa lega dengan penangkapan ini karena mereka sering merasa tidak nyaman dengan praktik parkir liar yang merugikan dan meresahkan.
Polisi berjanji akan terus melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi. “Kami akan memperketat pengawasan di area publik, terutama di titik-titik yang rawan tindak kejahatan. Warga diimbau untuk segera melapor jika mengalami tindakan pemerasan atau pungutan liar,” tambah Kompol Ginanjar.
Saat ini, Muhammad Khadafi telah ditahan di Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Jika terbukti terlibat dalam kejahatan lain, hukuman yang dijatuhkan bisa semakin berat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik parkir liar yang sering menjadi modus pemerasan. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih aktif dalam mengatur sistem parkir di tempat umum agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah demi keamanan kendaraan mereka. Dengan demikian, praktik pungutan liar dan pemerasan dapat diminimalisir, sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di tempat umum seperti Lapangan Benteng Medan.