
Tokoberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 1,2 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha yang menjadi korban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut. Proyek tersebut diklaim berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut dengan total nilai Rp 5,7 miliar.
Menurut Whisnu, tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai Kasi SMA untuk meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan dapat dikerjakan. Korban, yang merupakan seorang pengusaha, kemudian tertarik dan setuju untuk bekerja sama. Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan jaminan, proyek tersebut ternyata tidak kunjung direalisasikan.
Korban merasa dirugikan karena uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan, sementara proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Setelah melakukan investigasi mendalam, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Tengku Muhammad Husyairi dalam kasus ini.
Proses penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti dan melakukan pengawasan intensif terhadap tersangka. Tengku Muhammad Husyairi akhirnya diamankan di kediamannya dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang yang diterima dari korban telah digunakan untuk keperluan pribadi. Ia juga mengaku bahwa proyek yang dijanjikan sebenarnya tidak ada dan hanya merupakan modus untuk mendapatkan uang dari korban.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama mengingat posisi tersangka sebagai pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Jabatannya sebagai Kasi SMA seharusnya digunakan untuk memajukan dunia pendidikan, bukan untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujar Whisnu.
Selain itu, Whisnu juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi atau menyerahkan sejumlah uang.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan Sumut. Kepala Dinas Pendidikan Sumut menyatakan akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. “Kami akan mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, korban penipuan mengaku lega karena pelaku telah ditangkap. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan uang yang hilang dapat dikembalikan. “Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras menangani kasus ini,” ujar korban.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Penyalahgunaan jabatan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak citra instansi tempat mereka bekerja.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik korupsi dan penipuan yang melibatkan oknum pejabat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dalam kasus ini, Tengku Muhammad Husyairi akan menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penyalahgunaan jabatan. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menerima hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
Masyarakat Sumut berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dihindari di masa depan, dan dunia pendidikan dapat terus berkembang tanpa adanya gangguan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang melibatkan oknum pejabat. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik-praktik korupsi dan penipuan dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan sama sekali.