
Tokoberita.com – Jakarta, 10 Maret 2025. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji status Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Afrizal Hady menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur.”
Keputusan ini menegaskan bahwa KPK dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto. Praperadilan sendiri merupakan upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau pihak yang merasa dirugikan untuk mempertanyakan legalitas proses penyidikan atau penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, Hasto menganggap bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hasto Kristiyanto, yang juga merupakan salah satu tokoh kunci di PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Jawa Tengah. KPK menilai ada indikasi kuat bahwa Hasto terlibat dalam aliran dana tidak wajar yang terkait dengan proyek tersebut. Namun, Hasto membantah semua tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Hasto berargumen bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka. Mereka juga menyoroti adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun, hakim Afrizal Hady menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga harus digugurkan.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari publik. Sebagian masyarakat mendukung keputusan hakim, mengingat pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan independensi KPK, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh politik. PDIP sendiri menyatakan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya pelemahan terhadap partai yang sedang berkuasa.
Di sisi lain, KPK menyambut baik keputusan tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “KPK akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Febri dalam keterangan persnya.
Kasus ini juga memicu perdebatan mengenai efektivitas lembaga praperadilan dalam sistem hukum Indonesia. Praperadilan sejatinya dimaksudkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, seringkali dianggap sebagai alat untuk menghambat proses penyidikan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Beberapa ahli hukum menilai bahwa keputusan hakim Afrizal Hady telah memberikan kepastian hukum bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampak politis dari kasus ini, mengingat PDIP merupakan partai besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam peta politik nasional.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” tegas Hasto usai sidang. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerjanya sebagai Sekjen PDIP.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi. Masyarakat menuntut agar KPK bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Di sisi lain, para politisi juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Hasto Kristiyanto menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, KPK harus membuktikan bahwa mereka mampu bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Di sisi lain, Hasto dan tim hukumnya harus menunjukkan bahwa mereka dapat menggunakan jalur hukum yang ada untuk membela diri secara fair.
Keputusan hakim Afrizal Hady juga mengingatkan semua pihak bahwa proses hukum harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Praperadilan bukanlah alat untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan keputusan ini, KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan dan membawa kasus ini ke tahap persidangan. Masyarakat pun menanti dengan cermat bagaimana proses hukum ini akan berlanjut, terutama mengingat betapa pentingnya kasus ini bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, PDIP sebagai partai politik terbesar di Indonesia harus menghadapi tantangan baru. Kasus ini tidak hanya berdampak pada citra partai, tetapi juga dapat mempengaruhi dinamika politik nasional, terutama menjelang pemilihan umum mendatang. Bagaimana PDIP merespons kasus ini akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.
Akhirnya, keputusan hakim Afrizal Hady menjadi penegasan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk tokoh-tokoh politik yang memiliki pengaruh besar. Masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, demi terwujudnya keadilan bagi semua.