
TOKOBERITA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan prarekonstruksi di sebuah tempat hiburan malam bernama Cafe Dulu Indah (CDI) yang terletak di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (15/8/2025). Prarekonstruksi ini menjadi langkah lanjutan usai penggerebekan yang dilakukan aparat beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi dengan fakta di lapangan. Polisi menilai, proses ini penting agar setiap detail kejadian bisa tergambar secara jelas dan objektif, sehingga proses hukum berjalan sesuai aturan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa kembali diminta untuk menunjukkan posisi dan aktivitas mereka saat penggerebekan berlangsung. Aparat kepolisian kemudian membandingkan kesaksian dengan kondisi nyata di lokasi kejadian.
Penggerebekan yang dilakukan sebelumnya berakhir dengan penangkapan 35 orang yang berada di lokasi. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 16 karyawan dan 19 pengunjung. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan berlanjut dengan tes urine kepada seluruh orang yang diamankan. Hasilnya mengejutkan, karena dari 35 orang tersebut, 27 orang dinyatakan positif narkoba. Rinciannya, 10 orang karyawan serta 17 pengunjung terdeteksi menggunakan zat terlarang.
Temuan ini membuat aparat semakin memperkuat dugaan bahwa tempat hiburan malam tersebut telah menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kondisi ini menjadi perhatian serius, sebab melibatkan bukan hanya pengunjung, tetapi juga pekerja di dalamnya.
Menurut keterangan sementara pihak kepolisian, prarekonstruksi ini juga berfungsi untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Ada dugaan sebagian dari mereka berperan sebagai pengguna, sementara sebagian lain mungkin terlibat dalam peredaran.
Kepolisian menyebut, hasil dari prarekonstruksi akan dijadikan bahan penting dalam penyusunan berkas perkara. Hal ini sekaligus memastikan bahwa proses hukum nantinya memiliki dasar yang kuat dan tidak hanya mengandalkan keterangan verbal semata.
Selain itu, polisi juga menyoroti perlunya keterlibatan pihak pengelola dalam kasus ini. Dugaan bahwa pihak manajemen mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi, menjadi salah satu aspek yang sedang didalami dalam proses penyidikan.
Masyarakat sekitar mengaku cukup resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Sejumlah warga mengatakan, aktivitas di cafe tersebut sering berlangsung hingga larut malam dan kerap menimbulkan keramaian yang mencurigakan.
Respon masyarakat ini menambah dorongan bagi pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, khususnya yang berada di kawasan perdesaan atau jauh dari pusat kota. Sebab, lokasi semacam ini kerap dijadikan tempat yang dianggap “aman” bagi para pengguna narkoba.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Aparat menegaskan tidak akan segan menindak tegas apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di tempat usaha hiburan, baik besar maupun kecil.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika di daerahnya.
Sejauh ini, 27 orang yang positif narkoba telah dipisahkan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Mereka akan ditentukan status hukumnya berdasarkan bukti serta keterlibatan masing-masing. Sementara, delapan orang yang negatif masih diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Polisi masih akan melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber pasokan narkoba yang masuk ke Cafe Dulu Indah, serta jaringan yang mungkin terhubung di balik penyalahgunaan tersebut.