
TOKOBERITA.COM – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan Syahrul Rahim alias Jarwo sebagai tersangka utama dalam kasus penjarahan pabrik kaca bekas milik PT Abadi Rakyat Bakti. Pria yang merupakan mantan anggota TNI Angkatan Laut ini diduga kuat menjadi dalang sekaligus penadah hasil curian dari lokasi pabrik yang terletak di Jalan KL Yos Sudarso KM 12, Medan Labuhan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan selama beberapa minggu terakhir setelah polisi mengamankan sejumlah pelaku yang tertangkap tangan saat menjual barang hasil curian. Dari pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, nama Jarwo muncul sebagai sosok yang membiayai dan memfasilitasi jalannya penjarahan tersebut.
Tidak hanya menjadi penadah, Jarwo disebut juga berperan aktif dalam menyediakan logistik, termasuk membiayai pembukaan gudang penampungan hasil jarahan. Gudang tersebut digunakan sebagai tempat sementara penyimpanan besi tua, kaca bekas, dan berbagai komponen lain dari pabrik yang dijarah. Perannya membuat puluhan pelaku lain lebih mudah menyalurkan barang-barang hasil pencurian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 22 Juli 2025, menjelaskan bahwa tersangka ditahan karena alat bukti yang cukup. “Dilakukan penahanan termasuk pensiunan TNI AL yang diduga sebagai penampung atau penadah,” ujarnya.
Diketahui, penjarahan terhadap pabrik tersebut terjadi secara sistematis dan terorganisir. Para pelaku menyasar lokasi yang sudah lama tidak beroperasi, lalu membongkar bagian-bagian bangunan dan mesin untuk dijual sebagai besi tua. Keberadaan gudang milik Jarwo menjadi kunci utama dalam distribusi barang hasil curian ke pengepul besar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penampungan, termasuk truk pengangkut, alat pemotong logam, dan dokumen transaksi jual beli. Dari penyelidikan awal, diperkirakan nilai barang yang dijarah mencapai ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami aliran dana yang digunakan untuk membiayai aktivitas ilegal tersebut.
Keterlibatan mantan anggota militer dalam tindak pidana seperti ini menjadi sorotan serius, mengingat semestinya mereka menjadi teladan dalam penegakan hukum dan kedisiplinan. Polda Sumut menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat, termasuk mantan aparat.
Penyidikan juga mengungkap bahwa Jarwo telah lama dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis barang bekas dan besi tua. Meski telah pensiun dari dinas militer, ia tetap memiliki jaringan luas yang memudahkannya merekrut pelaku-pelaku lapangan dalam operasi penjarahan ini.
Warga sekitar pabrik mengaku sempat curiga dengan aktivitas bongkar muat yang kerap berlangsung di malam hari. Namun karena tidak mengetahui pasti pemilik sah lokasi tersebut, mereka enggan melapor. Kasus ini baru terungkap setelah seorang warga merekam aktivitas mencurigakan dan mengirimkannya ke pihak berwajib.
Saat ini, polisi masih memburu beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat sebagai eksekutor di lapangan. Jumlah pelaku diperkirakan lebih dari 20 orang, dan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan soal pengawasan terhadap aset perusahaan tidak aktif, terutama di kawasan industri seperti Medan Labuhan. Banyak pabrik yang terbengkalai menjadi sasaran empuk kejahatan jika tidak dijaga secara ketat atau diawasi oleh aparat.
Pihak PT Abadi Rakyat Bakti menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Mereka juga menekankan bahwa lokasi pabrik masih dalam proses hukum terkait status lahan dan aset, sehingga tindakan penjarahan merupakan pelanggaran berat terhadap hak milik perusahaan.
Pengacara tersangka Jarwo menyatakan bahwa kliennya belum mengakui semua tuduhan, dan akan membela diri di pengadilan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dengan berkembangnya kasus ini, Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal di sekitar mereka, khususnya di wilayah industri. Polisi juga berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.
Penetapan Jarwo sebagai tersangka diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan lewat cara-cara ilegal. Hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pandang latar belakang profesi, demi menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.