
Tokoberita.com – Menjelang perayaan hari besar, tradisi menukar uang pecahan baru menjadi kebiasaan yang tidak terpisahkan bagi masyarakat. Namun, tidak semua warga Medan mendapatkan kesempatan untuk menukarkan uangnya di Bank Indonesia (BI) karena terbatasnya kuota. Akibatnya, banyak yang mencari alternatif dengan menukar uang di pinggir jalan, meskipun harus membayar lebih mahal.
Pantauan di sekitar Lapangan Merdeka Medan, sejumlah penjual uang pecahan berdiri di tepi jalan, menawarkan lembaran uang baru kepada pengendara yang melintas. Penukaran ini tentu tidak gratis, karena masyarakat harus membayar lebih dari nominal aslinya.
Salah seorang penjual uang pecahan, Rahmat (32), mengungkapkan bahwa ia mendapatkan uang baru dari beberapa sumber, termasuk bank dan kolega yang bekerja di sektor perbankan. Ia kemudian menjualnya kembali dengan selisih harga sebagai keuntungan.
“Biasanya kalau Rp1 juta ditukar di sini, jadinya Rp1.250.000. Jadi ada selisih Rp250 ribu untuk jasa penukaran,” ujarnya kepada wartawan.
Meskipun lebih mahal, banyak warga tetap memilih menukar uang di pinggir jalan karena alasan kepraktisan. Mereka tidak perlu antre lama di bank atau mendaftar melalui sistem online yang kadang kuotanya sudah habis dalam hitungan menit.
Seorang pembeli, Siti (45), mengatakan bahwa ia tidak mendapatkan kesempatan menukar uang di bank karena kuota sudah penuh. Menurutnya, meskipun harus membayar lebih, ia rela demi mendapatkan uang baru untuk dibagikan kepada keponakan dan sanak saudara.
“Kalau di bank sudah penuh kuotanya. Jadi, mau tidak mau tukar di sini, walaupun lebih mahal,” kata Siti.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Lapangan Merdeka, tetapi juga di beberapa titik lain di Medan. Para penjual biasanya mulai beroperasi sejak pagi hingga malam, terutama menjelang perayaan Idulfitri atau Natal.
Praktik jual beli uang baru ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Setiap tahun, menjelang hari raya, permintaan terhadap uang pecahan baru selalu meningkat, sehingga membuka peluang bagi para penjual untuk mencari keuntungan dari selisih harga.
Namun, meskipun marak terjadi, kegiatan ini sebenarnya tidak memiliki izin resmi. Bank Indonesia sudah beberapa kali mengingatkan masyarakat agar melakukan penukaran uang hanya di tempat yang telah ditentukan, seperti bank atau layanan resmi yang disediakan pemerintah.
“Penukaran uang harus dilakukan melalui jalur resmi agar tidak terjadi praktik jual beli yang merugikan masyarakat,” ujar seorang pejabat BI Wilayah Sumut.
Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai keaslian uang yang diperoleh dari penukaran di pinggir jalan. Tanpa ada jaminan dari lembaga keuangan resmi, masyarakat berisiko mendapatkan uang palsu atau uang lusuh yang tidak layak edar.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap praktik ini. Aparat kepolisian dan otoritas terkait masih sebatas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menukar uang dan memilih jalur resmi yang lebih aman.
Di sisi lain, para penjual uang pecahan menganggap bisnis ini sebagai peluang mencari rezeki menjelang hari raya. Mereka berpendapat bahwa jasa yang mereka tawarkan membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan uang baru dari bank.
“Kami hanya memberikan layanan untuk orang-orang yang butuh uang baru dengan cepat. Kalau tidak mau, bisa tetap tukar di bank,” kata seorang penjual lainnya.
Fenomena ini kemungkinan akan terus berulang setiap tahun selama permintaan terhadap uang pecahan baru tetap tinggi. Selama sistem perbankan masih membatasi kuota penukaran, warga akan tetap mencari alternatif meskipun harus membayar lebih.
Sebagai solusi, Bank Indonesia diharapkan dapat memperluas layanan penukaran uang, baik dengan menambah kuota maupun membuka lebih banyak titik layanan resmi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada penukaran uang di pinggir jalan yang sering kali tidak terjamin keamanannya.