
Jakarta — Kematian seorang pria bernama Sutrimo (42) menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026), dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Hingga kini, penyebab pasti kematiannya masih dalam penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan sejumlah narasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan, Sutrimo dikabarkan sempat menghubungi kerabatnya melalui telepon pada Kamis pagi untuk mengeluhkan sakit yang dideritanya. Saat kerabatnya mendatangi lokasi, Sutrimo sudah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, dengan mulut dan hidung mengeluarkan cairan serta busa yang jenisnya belum diketahui.
Korban kemudian dilarikan menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jalan Gandaria I, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Sayangnya, pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo sudah tidak bernyawa saat tiba di fasilitas kesehatan tersebut.
Sejumlah pertanyaan turut muncul terkait proses evakuasi korban. Beberapa laporan yang beredar menyebut ambulans yang menjemput Sutrimo dipesan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui, sehingga menimbulkan kejanggalan tersendiri di mata publik dan keluarga korban. Namun, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa status maupun profesi Sutrimo sebagai Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik, dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya secara resmi.
“Masih didalami,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/7/2026).
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah merangkai kronologi lengkap detik-detik terakhir kehidupan Sutrimo. Proses penyelidikan meliputi pengumpulan keterangan dari pihak keluarga, pengemudi ambulans yang pertama kali menolong korban, petugas medis rumah sakit, hingga pemeriksaan rekam medis dan riwayat pemesanan armada ambulans saat korban dalam kondisi kritis.
Polda Metro Jaya turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi liar maupun menyebarkan narasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial selama proses penyelidikan masih berlangsung.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, sejumlah pemberitaan turut mengutip keterangan pihak keluarga korban yang menyebut bahwa Sutrimo sempat bercerita mengenai adanya perselisihan yang berkaitan dengan sebuah proyek batu bara di Provinsi Jambi sebelum kematiannya. Keluarga juga disebut menceritakan bahwa Sutrimo sempat menunjukkan rasa cemas atau ketakutan dalam beberapa waktu terakhir.
Perlu digarisbawahi bahwa keterangan mengenai dugaan perselisihan proyek batu bara ini masih berupa klaim yang beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya, serta masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang sebelum dapat disimpulkan kaitannya dengan peristiwa kematian Sutrimo.
Kabar kematian Sutrimo ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri. Mantan Jampidsus tersebut sebelumnya ditahan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebuah langkah penegakan hukum yang turut menuai beragam kritik dan sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus tersebut.
Kombes Budi Hermanto sebelumnya juga belum membenarkan secara pasti status Sutrimo sebagai penghuni maupun petugas di rumah dinas Febrie Adriansyah, sehingga kaitan langsung antara kematian Sutrimo dengan kasus hukum yang menjerat mantan atasannya tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi.
Menyikapi ramainya spekulasi yang beredar di ruang publik, kepolisian menegaskan bahwa hasil penyelidikan atas kematian Sutrimo baru akan disampaikan secara resmi setelah seluruh fakta di lapangan berhasil dikumpulkan dan diverifikasi secara menyeluruh. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa ini, sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
