
TOKOBERITA.COM – Seorang pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Laporan tersebut berkaitan dengan adanya 38 pejabat Kemenkeu yang diketahui merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Dalam keterangannya kepada , Selasa (11/2/2025), Bursok menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2025 lalu. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan aturan kepegawaian yang berlaku di Indonesia.
“Saya merasa ada sesuatu yang tidak wajar dalam sistem kepegawaian di Kemenkeu. Banyak pejabat yang merangkap jabatan di BUMN, yang seharusnya mereka fokus pada tugas utama sebagai aparatur negara,” ujar Bursok.
Lebih lanjut, Bursok mengungkapkan bahwa rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap pengelolaan keuangan negara. Ia menyoroti kemungkinan adanya kepentingan pribadi yang bisa mempengaruhi kebijakan fiskal dan keuangan negara secara keseluruhan.
“Pejabat negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan negara. Jika mereka juga menduduki posisi penting di BUMN, maka ada potensi benturan kepentingan yang sangat besar. Keputusan yang mereka buat bisa saja lebih menguntungkan BUMN tertentu daripada kepentingan negara secara luas,” tambahnya.
Bursok juga mempertanyakan transparansi dalam proses penunjukan pejabat Kemenkeu yang mendapatkan posisi di BUMN. Ia menduga bahwa ada praktik nepotisme atau kepentingan tertentu yang memungkinkan individu-individu ini bisa merangkap jabatan tanpa ada pengawasan yang ketat.
Menanggapi laporan ini, KPK dikabarkan telah menerima dan sedang menelaah informasi yang diberikan oleh Bursok. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah ada indikasi pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti dalam kasus ini.
“Kami akan memverifikasi laporan ini dan menelusuri apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum lainnya. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar perwakilan KPK.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, beberapa sumber di internal Kemenkeu menyebutkan bahwa rangkap jabatan di BUMN bukanlah hal baru dan telah menjadi praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan menilai bahwa praktik rangkap jabatan di BUMN memang berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Menurut mereka, pejabat yang berada di dua institusi berbeda dapat memiliki kepentingan ganda yang berpotensi merugikan negara.
“Seharusnya ada regulasi yang lebih ketat dalam mengatur rangkap jabatan ini. Jika tidak, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar,” kata seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
Di sisi lain, Bursok mengaku siap menghadapi segala konsekuensi atas laporannya ini. Ia menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.
“Saya sadar bahwa melaporkan praktik seperti ini tidak mudah, tetapi saya yakin bahwa setiap pegawai negeri memiliki kewajiban untuk menjaga integritas institusi tempat mereka bekerja,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari masyarakat luas. Banyak pihak yang berharap agar KPK dapat mengusut tuntas laporan ini dan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, publik menunggu langkah apa yang akan diambil oleh KPK dan bagaimana Kemenkeu merespons tuduhan tersebut. Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan tidak mungkin akan ada perombakan besar-besaran dalam struktur jabatan di lingkungan Kemenkeu.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah semakin serius dalam menegakkan aturan terkait rangkap jabatan agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.